Bekasi – Pada awal Januari tahun lalu, seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) khususnya Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara disibukkan dengan
adanya rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) tingkat satuan kerja (satker),
tak terkecuali di KPKNL Bekasi. Namun, suasana berbeda dirasakan pada awal tahun
2019. Tidak banyak perwakilan satker mendatangi kantor yang berlokasi di Jalan Sersan
Aswan No.8 D, Bekasi Timur ini. Kondisi tersebut tidak terlepas dari ditetapkannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2018 (PMK 118/2018) pada tanggal 17
September 2018 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
69/PMK.06/2016 (PMK 69/2016).
Perbedaan paling mendasar dari proses rekonsiliasi BMN
versi PMK 69/2016 dengan versi PMK 118/2018 adalah hilangnya tahapan rekonsiliasi
dan pemutakhiran data antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang pada setiap jenjang
pelaporan, yakni antara UAKPB dengan KPKNL, UAPPB-W denganKanwil DJKN, dan
UAPPB-E1 dengan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat BMN.
Dengan terbitnya peraturan baru tersebut, rekonsiliasi
dan pemutakhiran data BMN hanya dilakukan antara Pengguna Barang dengan Pengelola
Barang. Sedangkan pada tingkat satker cukup
melakukan rekonsiliasi internal antara unit Kuasa Pengguna Barang dengan unit
Kuasa Pengguna Anggaran.
Perubahan pola rekonsiliasi BMN tersebut dilakukan tidak
lain untuk menyikapi kondisi dan praktik pengelolaan BMN yang sangat dinamis, tentunya
dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan BMN. Dengan hilangnya
tahapan rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN secara berjenjang, maka proses rekonsiliasi
BMN pada tingkat Pengguna Barang dan Pengelola Barang menjadi lebih cepat.
Tahapan rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN di tingkat satker memang telah dihilangkan, namunpelayanandankonsultasiterkaithal-hal teknis dalam pengelolaan BMN tetap menjadi prioritas utama. Dengan profesionalisme dan dedikasi, KPKNL Bekasi siap menyelenggarakan 4T pengelolaan BMN,yaitu Tertib Fisik, Tertib Hukum, Tertib Administrasi, danTingkatkan PNBP.(tim berita KPKNL Bks)