Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Artikel
Rekonsiliasi BMN Versi PMK 69/2016 dan PMK 118/2018
Asnul
Kamis, 17 Januari 2019   |   1291 kali

Bekasi – Pada awal Januari tahun lalu, seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) khususnya Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara disibukkan dengan adanya rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) tingkat satuan kerja (satker), tak terkecuali di KPKNL Bekasi. Namun, suasana berbeda dirasakan pada awal tahun 2019. Tidak banyak perwakilan satker mendatangi kantor yang berlokasi di Jalan Sersan Aswan No.8 D, Bekasi Timur ini. Kondisi tersebut tidak terlepas dari ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2018 (PMK 118/2018) pada tanggal 17 September 2018 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 (PMK 69/2016).

Perbedaan paling mendasar dari proses rekonsiliasi BMN versi PMK 69/2016 dengan versi PMK 118/2018 adalah hilangnya tahapan rekonsiliasi dan pemutakhiran data antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang pada setiap jenjang pelaporan, yakni antara UAKPB dengan KPKNL, UAPPB-W denganKanwil DJKN, dan UAPPB-E1 dengan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat BMN.

Dengan terbitnya peraturan baru tersebut, rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN hanya dilakukan antara Pengguna Barang dengan Pengelola Barang.  Sedangkan pada tingkat satker cukup melakukan rekonsiliasi internal antara unit Kuasa Pengguna Barang dengan unit Kuasa Pengguna Anggaran.

Perubahan pola rekonsiliasi BMN tersebut dilakukan tidak lain untuk menyikapi kondisi dan praktik pengelolaan BMN yang sangat dinamis, tentunya dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan BMN. Dengan hilangnya tahapan rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN secara berjenjang, maka proses rekonsiliasi BMN pada tingkat Pengguna Barang dan Pengelola Barang menjadi lebih cepat.

Tahapan rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN di tingkat satker memang telah dihilangkan, namunpelayanandankonsultasiterkaithal-hal teknis dalam pengelolaan BMN tetap menjadi prioritas utama.  Dengan profesionalisme dan dedikasi, KPKNL Bekasi siap menyelenggarakan 4T pengelolaan BMN,yaitu Tertib Fisik, Tertib Hukum, Tertib Administrasi, danTingkatkan PNBP.(tim berita KPKNL Bks)

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini