Saat
ini sedang banyak dibicarakan tentang Zona Integritas
dan WBK/WBBM. Di banyak instansi terpampang standing banner atau
spanduk bertuliskan Zona Integritas
dan WBK/WBBM.
Zona Integritas
adalah sebutan atau predikat yang diberikan
kepada K/L/P yang pimpinan dan jajarannya
mempunyai niat (komitmen)
untuk
mewujudkan WBK/WBBM melalui
upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas
pelayanan publik. (Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 60 tahun 2012).
Tidak terkecuali unit-unit kerja di bawah Kementerian Keuangan khususnya DJKN. 3 KPKNL di wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat pada tahun 2018 ini telah terpilih mewakili DJKN untuk mengikuti penilaian sebagai unit kerja Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM), salah satunya adalah KPKNL Bekasi.
U Untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM), harus memenuhi standar syarat indikator yang telah ditentukan, antara lain :1. Dalam dua tahun terakhir tidak ada kerugian negara yang belum diselesaikan, 2. Tidak ada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, 3. Pernah diikutan dalam KPPc tingkat Kemenkeu, 4. Adanya komitmen pimpinan dan pegawainya akan bekerja berdasarkan indikator dan target kerja yang jelas, dengan menandatangani Pakta Integritas, 5. Penguatan akuntalitas harus ditingkatkan dengan menyusun indikator kinerja, menetapkan target kinerja, serta meningkatkan capaian kinerja.
A Adapun hal yang melatar belakangi dibentuknya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM) adalah antara lain : 1. Kejahatan korupsi yang semakin merajalela, 2. Upaya untuk pencegahan korupsi, 3. Menciptakan aparatur Negara yang disiplin dan bekerja sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan, 4. Menciptakan aparatur negara yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
Tujuan
Utama dalam Pembangunan ZI menuju
WBK/WBBM adalah untuk pencegahan
korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan
senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan
mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.
Sebagai
langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam Pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(ZI WBK-WBBM) adalah dengan pembuatan dan penandatanganan Pakta integritas
yang disaksikan oleh pihak pemangku kepentingan dan atau masyarakat, penanda tanganan ini merupakan tonggak awal dan
merupakan indikator
utama dalam penilaian.
Untuk
menunjang kegiatan dimaksud peran masyarakat atau pemangku kepentingan
diperlukan. Masyarkat diminta berpartisipasi aktif juga untuk melaksanakna
pemantauan, penilaian dan memberikan masukan untuk perbaikan dalam hal mencegah
terjadinya kecurangan dan korupsi .
Membuat
kontrak kinerja yang jelas dan mengevaluasi pekerjaan yang telah dilaksanakan
apakah telah sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak kinerja dimaksud. Peningkatan
pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan untuk memberi kepuasan kepada
pemangku kepentingan.
Untuk
dapat mewujudkan hasil sesuai dengan nilai yang telah ditentukan maka berbagai
sarana dan prasana serta berbagai action dilaksanakan.
Kementerian Keuangan memiliki beberapa Direktorat Jenderal, Badan, antara lain, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, memiliki bebarapa Badan seperti BPPK, dan lain-lainnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya Kementerian
Keuangan terlibat langsung dalam hal perencanaan penerimaan, pengelolaan dan
Pelaksanaan APBN serta semua unsur yang berhubungan dengan penerimaan dan
belanja atau pengeluaran negara serta penginventarisir serta mengelola kekayaan
Negara.
Kementerian Keuangan merupakan unit kerja
yang memberikan kontribusi terbesar dalam hal penerimaan keuangan negara, baik
di bidang cukai, pajak dan jasa keuangan lainnya serta pengelolaan kekayaan
Negara.
Kekayaan Negara yang terbentang dari Ujung
Propinsi Aceh sampai dengan Ujung Provinsi Papua bahkan yang berada di luar
Negeri merupakan kewenangan Kementerian Keuangan yang dalam hal ini DJKN untuk
melaksanakan inventarisiasi, menilai dan mengelolanya.
Tugas dalam hal penerimaan dan pengelolaan
kekayaan negara yang dilaksanakan langsung oleh Unit-unit operasional di Kementerian
Keuangan adalah merupakan pekerjaan yang memberi ruang besar dan kesempatan bagi
terjadinya penyelewengan. Untuk mencegah terjadinya penyelewangan dalam
tugas serta mengawasi kinerja pegawainya, Kementerian Keuangan telah melakukan
beberapa hal, antara lain :
1. Membentuk dan meningkatkan fungsi Unit Kepatuhan Internal
Unit Kepatuhan Internal yang terdapat pada
masing-masing unit kerja diharapkan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal melaksanakan
pemantauan dan pengendalian intern. Dan tentang Kepatuhan Internal ini telah telah
diatur dengan Peratuan Menteri keuangan No. 152 tahun 2011.
2. Pengawasan melalui aplikasi WISE
Aplikasi Wise merupakan system yang
diciptakan untuk mendorong masyarakat ataupun
pegawai berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyelewengan dengan cara melaporkan jika diindikasi ada penyelewengan atau
kecurangan yang dketahui.
3.
Melibatkan
keluarga pegawai.
Seringkali kegiatan kecurangan atau korupsi didorong oleh
adanya dorongan dari fihak lain. Kebutuhan yang tepatnya keinginan yang
berlebih sebagai gaya hidup terkadang mendorong seseorang untuk mendapatkan
uang dengan cara yang tidak sepantasnya.
Ada unit di bawah kementerian Keuangan yang mengundang
para isteri pegawai dan memberi sosialisasi tentang program Kementerian yang
tengah giat-giatnya berperang melawan korupsi dan anti gratifikasi.
Diharapkan dengan pemberian pengetahuan tentang larangan
korupsi dan gratifikasi serta sangksi bagi yang masih melaksanakannya para
isteri juga dapat mengingatkan para suaminya serta dapat menysukuri penghasilan
yang telah diberikan oleh pemerintah.
4.
Penerapan
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.
Menurut penulis dari sekian banyak cara atau
peraturan yang dikeluarkan untuk mencegah terjadinya penyelewengan, korupsi
ataupun penyalahgunaan wewenang yang paling tepat sasaran adalah penerapan
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan yang telah mengeluarkan
nilai-nilai Keuangan dalam rangka mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai
institusi pemerintahan terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya,
dihormati, dan disegani Serta bermoral adalah merupakan langkah yang sangat
tepat .
Mari kita cermati norma-norma yang terkandung dalam nilai-nilai
kementerian keuangan tersebut :
1. Integritas, Integritas merupakan tindakan berpikir,
berkata dan berprilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh
prinsip-prinsip moral, bersikap jujur, dapat dipercaya serta menjaga martabat
dan tidak melakukan hal-hal tercela.
Jika seseorang menerapkan dalam hatinya dalam
prilakunya bahwa berpikir berkata dan berprilaku dengan benar sesuai dengan
aturan yang telah ditentukan, sudah
dapat dipastikan dia tidak akan melakukan kesalahan yang disengaja.
Prinsip
moral adalah sebuah tindakan
yang senantiasa berpedoman untuk perbuatan baik. Penilaian terhadap perilaku
yang sengaja dilakukan atas perbuatan
penilaian etis atau moral. Sasaran dari prinsip moral adalah adanya
keselarasan perbuatan seseorang dengan aturan-aturan yang ada.
Kejujuran
merupakan bagian dari sifat
positif manusia. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, yang
merupakan anugerah dari Allah Swt.
Kejujuran dalam hal ini adalah dalam melaksankan setiap
pekerjaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah ada, tidak melakukan
hal diluar ketentuan, kejujuran pada diri sendiri dan keyakinan bahwa apapun
yang dikerjakan pasti mata Tuhan mengawasi, tidak ada yang luput dari
penglihatan Tuhan yang Maha Kuasa.
Kejujuran merupakan pangkal dari kepercayaan.
Yang menilai kejujuran seseorang adalah Allah, Sang Pencipta dan orang-orang di
sekitar Anda. Sedangkan kepercayaan adalah imbas positif dari sikap jujur.
Orang yang mendelegasikan kepercayaan merupakan hasil dari penilaiannya
terhadap sikap kita. Jadi sekali lagi kepercayaan adalah amanah yang harus
dijaga erat.
Menjaga
martabat dan tidak melakukan perbuatan tercela adalah merupakan implementasi dari seseorang
yang senantiasa menjaga dirinya dan berpegang teguh pada prinsip integritas
tindakan berpikir, berkata dan berprilaku dan bertindak dengan baik dan benar
serta memegang teguh prinsip-prinsip moral, bersikap jujur.
Bukan hanya sekedar untuk mencegah terjadinya
korupsi saja, namun makna yang terkandung dalam norma Integritas tersebut
sangat mencerminkan kemurnian akhlak yang mulya dari seseorang.
Jika seseorang yang melekatkan nilai-nilai
tersebut dalam hatinya yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari
pastinya yang bersangkutan akan selalu memproteksi dirinya dan senantiasa
berdoa kepada Tuhan agar dia terhindar atau tidak melakukan perbuatan dosa,
karena hal ini juga berkaitan langsung dengan ketuhanan.
2. Profesional: Profesional adaklah tindakan yang bekerja
dengan tuntas akurat atas kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan
komitmen yang tinggi.
Melaksanakan pekerjaan secara professional sesuai
dengan indicator dan penetapan target kerja serta tujuan yang jelas tentu hal
ini akan berdampak kepada pekerjaan yang tuntas dan memuaskan pihak pemangku kepentingan.
3. Sinergi, Sinergi merupakan sikap hubungan baik internal dan dengan para pemangku
kepentingan.
Dengan menciptakan hubungan baik dan harmonis
dengan berbagai fihak terkait, dengan memiliki prasangka baik dan saling
percaya serta saling menghormati, tentunya akan mencipatakan hubungan kerja
yang berkesinambungan dengan memudahkan dalam hal mencari solusi terhadap
permasalahan yang timbul.
4. Pelayanan : Dalam hal memberikan pelayanan yang
mengacu kepada kepuasan pemangku kepentingan dengan memberikan pelayanan yang
terbaik aktif dan cepat tanggap,
tentunya hal ini akan menimbulkan rasa bekerja dengan ikhlas, untuk berbuat
yang terbaik.
5. Kesempurnaan:
untuk mewujudkan suatu kesempurnaan diperlukan upaya perbaikan disegala
bidang secara terus menerus.
Jika ditelaah lebih dalam norma-norma yang
terkandung dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan adalah merupakan tembok yang
kokoh yang sangat kuat yang membentengi setiap individu setiap pegawai Kementerian
Keuangan, jika saja semua pegawai melekatkan nilai-nilai tersebut dalam dirinya
dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, sudah tentu
penyelewengan tidak akan pernah terjadi, maka seyogyanya pembangunan mental
pegawai untuk semakin mematrikan keimanan dan nilai-nilai luhur tersebut dapat
lebih giat dilaksanakan.
Hanya niat dan hati nurani yang bersih yang
berpegang teguh pada kebaikan dan senantiasa memagari dirinya dengan akhlak
moral serta kejujuran yang dapat mencegah perbuatan tidak terpuji.
(teks: asnul & teguh)