Batam, 16/12/2021 – KPKNL Batam secara
aktif mengikuti kegiatan Gebyar Piutang Negara yang diselenggarakan oleh
Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain. KPKNL Batam yang
diwakili oleh oleh Plh. Kepala KPKNL Batam, Kepala Seksi Piutang Negara dan
Pegawai Seksi Piutang Negara, mengikuti kegiatan Gebyar Piutang Negara yang diselenggarakan
selama 4 hari yaitu dari tanggal 13 - 16 Desember 2021. Namun mengingat situasi
pandemi covid-19 yang belum mereda, kegiatan ini hanya bisa diselenggarakan
secara daring melalui zoom. Meski begitu, tetap tak mengurangi esesi kegiatan
dan pelaksanaan kegiatan tetap dapat berjalan dengan baik dan khidmat.
Kegiatan Gebyar Piutang Negara dibuka
oleh Bapak Rionald Silaban selaku Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pembukaan kegiatan
oleh orang nomor satu di DJKN tersebut juga sekaligus merupakan pencanangan
Gebyar Piutang Negara. Setiap harinya, kegiatan Gebyar Piutang Negara menyajikan
beragam kegiatan yang berbeda.
Gebyar Piutang Negara diawali dengan
kegiatan Review Crash Program 2021 serta Penyampaian Desain Crash Program 2022.
Seperti diketahui, Crash Program merupakan salah satu program terobosan DJKN di
era pandemi ini. Crash Program merupakan program keringanan utang yang
diberlakukan terhadap BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara) penyerahan dari instansi
pemerintah pusat dengan sisa kewajiban sampai dengan 1 milyar rupiah yang telah
diserahkan kepada PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) dan telah diterbitkan
SP3N (Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara) sampai dengan 31 Desember
2020. Selanjutnya, pada tanggal 14 Desember 2021 Gebyar Piutang Negara
dilanjutkan dengan kegiatan Talkshow mengenai peran intelejen dalam pengelolaan
piutang negara dan kegiatan Sharing Session Ilmiah tentang analisis atas
perencanaan dan penatausahaan piutang negara. Selain itu, pada tanggal 15
Desember 2021 Gebyar Piutang Negara menyajikan kegiatan webinar mengenai
pengelolaan dan penghapusan piutang negara/daerah. Selanjutnya, pada tanggal 16
Desember 2021 Gebyar Piutang negara diakhiri dengan kegiatan Soft Launching
aplikasi BKPN online, Saujana pengelolaan Piutang negara tahun 2020-2021 dan
penghargaan piutang negara.
Sebagai salah satu kantor vertikal
DJKN, KPKNL Batam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal
30 dan 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Salah
satu tugas dan fungsi tersebut adalah melaksanakan pelayanan di bidang piutang
negara.
Berbeda dengan kantor vertikal DJKN
lainnya, Kepala KPKNL Batam merupakan salah satu kepala KPKNL yang sekaligus
juga merangkap sebagai ketua PUPNC (Panitia Urusan Piutang Negara Cabang). Hal
ini dikarenakan tidak terdapatnya kantor wilayah DJKN dan KPKNL di ibukota Provinsi
Kepulauan Riau sehingga ketua PUPNC dijabat oleh kepala kantor pelayanan yang berada
di provinsi tersebut. Hal ini tercantum dalam PMK Nomor 102/PMK.06/2017 Tentang
Keanggotaan dan Panitia Urusan Negara. PUPNC Kepulauan Riau terdiri dari unsur kementerian
keuangan, kejaksaan, kepolisian dan pemerintah daerah.