Tanjung Pinang, 9/12/2021 – Meski di
tengah kondisi pandemi, Tim Penilai KPKNL Batam tak pernah lelah untuk tetap
menjalankan tugasnya. Terbaru, Tim Penilai KPKNL Batam melaksanakan penilaian
barang milik negara (BMN) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama)
Tanjung Pinang. Dalam penilaian ini, Tim Penilai yang merupakan para pejabat
fungsional penilai pemerintah melaksanakan survey lapangan terhadap 8 (delapan)
kendaraan dinas roda dua yang berlokasi di KPP Pratama Tanjung Pinang. Adapun tindak
lanjut dari penilaian ini yaitu akan dilakukan penjualan melalui mekanisme
lelang.
Penilaian dan lelang
merupakan salah satu tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh KPKNL Batam.
Sebagai salah satu kantor vertikal DJKN, KPKNL Batam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan 31 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Tugas dan fungsi tersebut yakni melaksanakan
pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang serta
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a.
Inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan Negara
b.
Registrasi,
verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan
kekayaan negara;
c. Registrasi
penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi,
pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
d. Penyiapan
bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah
hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin
hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang Negara
e. Pelaksanaan
pelayanan penilaian;
f. Pelaksanaan
pelayanan lelang;
g. Penyajian
informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
h. Pelaksanaan
penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung
hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
i. Pelaksanaan
pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta
harta kekayaan lain;
j. Pelaksanaan
bimbingan kepada Pejabat Lelang;
k. Inventarisasi,
pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
l. Pelaksanaan
pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
m. Verifikasi
dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
n. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.