Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TANJUNG PINANG
Nina Nurniasih
Rabu, 15 Desember 2021   |   197 kali

Tanjung Pinang, 9/12/2021 – Meski di tengah kondisi pandemi, Tim Penilai KPKNL Batam tak pernah lelah untuk tetap menjalankan tugasnya. Terbaru, Tim Penilai KPKNL Batam melaksanakan penilaian barang milik negara (BMN) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Tanjung Pinang. Dalam penilaian ini, Tim Penilai yang merupakan para pejabat fungsional penilai pemerintah melaksanakan survey lapangan terhadap 8 (delapan) kendaraan dinas roda dua yang berlokasi di KPP Pratama Tanjung Pinang. Adapun tindak lanjut dari penilaian ini yaitu akan dilakukan penjualan melalui mekanisme lelang.

Penilaian dan lelang merupakan salah satu tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh KPKNL Batam. Sebagai salah satu kantor vertikal DJKN, KPKNL Batam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Tugas dan fungsi tersebut yakni melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang serta menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a.        Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan Negara

b.        Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

c.  Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;

d.    Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang Negara

e.       Pelaksanaan pelayanan penilaian;

f.        Pelaksanaan pelayanan lelang;

g.       Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;

h.    Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;

i.         Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;

j.         Pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;

k.       Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;

l.         Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;

m.      Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;

n.     Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini