Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
REKONSILIASI DATA PIUTANG NEGARA BPJS KETENAGAKERJAAN
Resma Akbar Arifin
Jum'at, 23 April 2021   |   238 kali

Batam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam mengadakan rapat rekonsiliasi data piutang negara penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari Kamis, 22 April 2021 bertempat di ruang rapat KPKNL Batam, rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Piutang Negara, Luthfi Aziz dihadiri oleh Seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: SE-1/KN/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Pengurusan Penyerahan dari Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS), sebelum proses pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dilaksanakan KPKNL/PUPN cabang terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS ketenagakerjaan selaku penyerah piutang,

Perjanjian kerjasama antara Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER/16/01/2015/Nomor PRJ-01/KN/2015 tanggal 29 Januari 2015 sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan sampai dengan saat ini, telah terjadi perubahan kebijakan di bidang Pengurusan Piutang Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dengan terbitnya kebijakan ini maka sumber daya organisasi akan lebih diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas Piutang Negara di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), KPKNL/PUPN Cabang tidak dapat menerima penyerahan pengurusan piutang dari BPJS, selanjutnya KPKNL/PUPN mengembalikan BKPN kepada BPJS selaku Penyerah Piutang sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Dengan dikembalikan pengurusan piutang negara ini maka kewenangan dan tanggungjawab pengurusan piutang ini resmi kembali pada BPJS Ketenagakerjaan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini