Batam – Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang
(KPKNL) Batam mengadakan rapat rekonsiliasi data piutang negara penyerahan dari
BPJS Ketenagakerjaan pada hari
Kamis, 22 April 2021 bertempat di ruang rapat KPKNL Batam, rapat dipimpin oleh
Kepala Seksi Pelayanan Piutang Negara,
Luthfi Aziz dihadiri oleh Seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah
Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: SE-1/KN/2021 tanggal 5 Maret 2021
tentang Pengurusan Penyerahan dari Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS),
sebelum proses pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dilaksanakan
KPKNL/PUPN cabang terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS
ketenagakerjaan selaku penyerah piutang,
Perjanjian kerjasama antara Badan Penyelanggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor
PER/16/01/2015/Nomor PRJ-01/KN/2015 tanggal
29 Januari 2015 sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan sampai dengan saat
ini, telah terjadi perubahan kebijakan di bidang Pengurusan Piutang Negara
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang
Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum
Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dengan
terbitnya kebijakan ini maka sumber daya organisasi akan lebih diprioritaskan
untuk meningkatkan kualitas Piutang Negara di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP),
KPKNL/PUPN Cabang tidak dapat menerima penyerahan pengurusan piutang dari BPJS,
selanjutnya
KPKNL/PUPN mengembalikan BKPN kepada BPJS selaku Penyerah Piutang sesuai dengan
tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Modalnya
Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah.
Dengan dikembalikan pengurusan piutang negara ini maka
kewenangan dan tanggungjawab pengurusan piutang ini resmi kembali pada BPJS
Ketenagakerjaan.