Untuk memastikan keberhasilan pencapaian tujuan reformasi birokrasi
dan keberhasilan pencapaian perencanaan strategis, maka diperlukan sistem
penilaian kinerja sebagai bagian dari sistem pengelolaan kinerja di lingkungan
Kementerian Keuangan.
Sejak tahun 2007, Kementerian Keuangan telah menetapkan penggunaan metode BSC
dalam pengelolaan kinerja yang bertujuan agar kinerja menjadi terukur dan
terarah. Penilaian kinerja meliputi seluruh organisasi dan pegawai diharapkan
sebagai “early warning system” bagi
pemimpin organisasi, para atasan, dan akhirnya bagi Kementerian Keuangan untuk terus
antisipatif dan proaktif terhadap tantangan dan kesempatan yang ada demi
mencapai reformasi birokrasi.
Kontrak Kinerja adalah dokumen yang merupakan kesepakatan
antara pegawai dengan atasan langsung yang paling sedikit berisi pernyataan kesanggupan,
sasaran kerja pegawai dan trajectory target
yang harus dicapai dalam periode tertentu.
KPKNL Batam telah melakukan penandatanganan Kontrak
Kinerja tahun 2021 pada hari Jumat tanggal 29 januari 2021 bertempat di Aula
KPKNL Batam, dalam penandatangan ini termasuk diantaranya Kemenkeu Four dan kemenkeu Five, Kontrak Kinerja yang disusun terdiri dari Pernyataan
Kesanggupan, Sasaran Kinerja Pegawai, Trajectory
Indikator Kinerja utama.
Melalui Kontrak Kinerja ini, diharapkan kepada seluruh pegawai
agar berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggungjawab
serta berpegang teguh pada 5 Nilai Utama Kementerian Keuangan, yaitu
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Dalam
kegaiatan ini juga dilaksanakan penandatangan Piagam Komitmen Bersama KPKNL
Batam untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.