Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
BPKP PROVINSI KEPRI MEBERI DUKUNGAN KEPADA KPKNL BATAM DALAM PEMBANGUNAN ZI WBK
Resma Akbar Arifin
Jum'at, 12 Maret 2021   |   216 kali

Kepala KPKNL Batam, Anton Listyanto mengunjungi Kantor BPKP Provinsi Kepri didampingi oleh Yudi Santoso selaku Kepala Seksi PKN, Carolina selaku Kepala Seksi PN, Andika Presley selaku Penilai Muda dengan agenda sosialisasi pembangunan ZI WBK pada KPKNL Batam pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021.

Anton Listyanto beserta rombongan disambut Ichsan Fuady, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri, dalam pertemuan tersebut Anton menjelaskan maksud dan tujuan dari kedatangan KPKNL Batam ke BPKP Provinsi Kepri yaitu untuk mensosialisasikan pembangunan ZI WBK pada KPKNL Batam serta memohon kesediaan BPKP Provinsi Kepri menjadi Saksi dalam acara pencanangan ZI WBK KPKNL Batam besok pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Ichsan menyambut baik tentang hal tersebut, BPKP Provinsi Kepri siap mendukung serta bersedia menjadi saksi dalam acara Pencanangan ZI WBK KPKNL Batam.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan. Dengan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.

Dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. DAN merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal. Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.

Menutup pertemuan tersebut Ichsan Fuady menyampaikan apresiasi sekaligus harapan kepada KPKNL Batam melalui kegiatan Pencangan ZI WBK ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini