Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN 173/PMK.06/2020
Resma Akbar Arifin
Senin, 01 Maret 2021   |   240 kali

Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap hari Selasa bertepatan dengan tanggal 02 Februari 2021, KPKNL Batam melakukan Sharing Knowledge, pada kesempatan ini Seksi Pelayanan Penilaian mendapat kesempatan menjadi narasumber diwakili oleh Praven Raj, Penilai Ahli Pertama KPKNL Batam, pada kegiatan ini membahas mengenai Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan 173/PMK.06/2020 tentang Penailaian oleh Penilai  Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Peraturan baru ini merupakan simplifikasi dan penyederhanaan peraturan di bidang penilaian untuk kemudahan dan peningkatan layanan penilai serta penyesuaian terhadap dinamika pengaturan pengelolaan kekayaan negara, adaptasi teknologi, dan mitigasi keadaan lapangan.

Hal-hal baru yang diatur dalam PMK ini seperti pengaturan penilian bisnis, mekanisme pengumpulan data, pengaturan mengenai data dan informasi objek, ekpose laporan penilaian, keterangan penilai, penjabaran kewenangan penialaian, dan jenis nilai lainnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini