Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu
opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu. Penilai Pemerintah
adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian,
termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Setiap hari Selasa
bertepatan
dengan tanggal 02
Februari 2021, KPKNL Batam melakukan Sharing Knowledge, pada kesempatan ini
Seksi Pelayanan Penilaian mendapat kesempatan menjadi narasumber diwakili oleh
Praven Raj, Penilai
Ahli Pertama KPKNL Batam, pada kegiatan ini membahas mengenai Sosialisasi
Peraturan Menteri Keuangan 173/PMK.06/2020 tentang Penailaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
Peraturan baru ini merupakan simplifikasi dan
penyederhanaan peraturan di bidang penilaian untuk kemudahan dan peningkatan layanan
penilai serta penyesuaian terhadap dinamika pengaturan pengelolaan kekayaan
negara, adaptasi teknologi, dan mitigasi keadaan lapangan.
Hal-hal baru yang diatur
dalam PMK ini seperti pengaturan penilian bisnis, mekanisme pengumpulan data,
pengaturan mengenai data dan informasi objek, ekpose laporan penilaian,
keterangan penilai, penjabaran kewenangan penialaian, dan jenis nilai lainnya.