Seperti biasa setiap hari Selasa KPKNL Batam mengadakan Sharing Knowledge, pada kesemapatan hari
ini Selasa tanggal 26 Januari 2021 seksi PKN mendapat giliran untuk menjadi
narasumber dalam kegiatan ini, mengambil tema pemanfaatan BMN melalui Mekanisme
Sewa.
Secara umum, ketentuan penyewa BMN dilakukan sepanjang
memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan/atau Masyarakat. Penyewa BMN
dapat melakukan penerusan sewa kepada pihak lain dengan persetujuan Pengelola
Barang/Pengguna Barang. Selama masa sewa, objek sewa dapat diubah bentuknya,
dengan ketentuan tidak merubah kontruksi dasar, telah diatur dalam perjanjian
sewa, dan objek sewa wajib dikembalikan dalam kondisi baik dan layak fungsi.
Untuk tarif sewa berbeda-beda tergantung sektor kegiatan
usaha dan faktor penyesuai kondisi tertentu seperti penugasan pemerintah,
bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Kondisi dimana masa sewa
berakhir berdasarkan pada berakhirnya jangka waktu, pengakhiran sepihak,
berakhirnya perjanjian, karena ketentuan lain sesuai peratuan.
Pada kesempatan ini Rizki Utami Pelaksana pada Seksi PKN
yang menjadi narasumber, diikuti oleh seluruh pagawai melalui aplikasi Zoom
Meeting, walaupun melalui virtual tidak mengurangi semnagat untuk terus
belajar.
Sharing Knowledge ini
sekaligus sebagai ajang bagi pegawai untuk dapat meningkatkan kompetensi
pegawai serta untuk melatih kemampuan pegawai untuk melatih kemampuan dalam
mempresentasikan suatu materi .