Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
PEMANFAATAN BMN MELALUI MEKANISME SEWA
Resma Akbar Arifin
Selasa, 23 Februari 2021   |   202 kali

Seperti biasa setiap hari Selasa KPKNL Batam mengadakan Sharing Knowledge, pada kesemapatan hari ini Selasa tanggal 26 Januari 2021 seksi PKN mendapat giliran untuk menjadi narasumber dalam kegiatan ini, mengambil tema pemanfaatan BMN melalui Mekanisme Sewa.

Secara umum, ketentuan penyewa BMN dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan/atau Masyarakat. Penyewa BMN dapat melakukan penerusan sewa kepada pihak lain dengan persetujuan Pengelola Barang/Pengguna Barang. Selama masa sewa, objek sewa dapat diubah bentuknya, dengan ketentuan tidak merubah kontruksi dasar, telah diatur dalam perjanjian sewa, dan objek sewa wajib dikembalikan dalam kondisi baik dan layak fungsi.

Untuk tarif sewa berbeda-beda tergantung sektor kegiatan usaha dan faktor penyesuai kondisi tertentu seperti penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Kondisi dimana masa sewa berakhir berdasarkan pada berakhirnya jangka waktu, pengakhiran sepihak, berakhirnya perjanjian, karena ketentuan lain sesuai peratuan.

Pada kesempatan ini Rizki Utami Pelaksana pada Seksi PKN yang menjadi narasumber, diikuti oleh seluruh pagawai melalui aplikasi Zoom Meeting, walaupun melalui virtual tidak mengurangi semnagat untuk terus belajar.

Sharing Knowledge ini sekaligus sebagai ajang bagi pegawai untuk dapat meningkatkan kompetensi pegawai serta untuk melatih kemampuan pegawai untuk melatih kemampuan dalam mempresentasikan suatu materi . 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini