Batam, 21 Desember 2020, Kepala KPKNL Batam, Anton Lisdianto didampingi Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara, Yudi Santoso dan Kepala Seksi Hukum & Informasi, Maradon, menghadiri kegiatan pemusnahan BMN/Rampasan pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam sesuai surat persetujuan KPKNL Batam selaku pengelola barang Nomor : 110 s.d 117/Mk.6/WKN.03/KNL.04/2020 tgl 17 Des 2020 berupa Miras, Kosmetik, Handphone dan Rokok senilai Rp. 1.101.492.150.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan BMN yang berasal dari hasil tegahan/rampasan Bea Cukai di wilayah Batam sekaligus sebagai bentuk kesinergian antara KPU BC Tipe B Batam dengan KPKNL Batam. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan tiga cara, yaitu untuk barang-barang padat dimusnahkan dengan mesin penghancur, rokok dimusnahkan dengan mesin pencacah dan sisanya dimusnahkan dengan mesin pembakar bersuhu tinggi.