Jumat, 08 Mei 2020. Bertempat di alun-alun engku putri Batam
dalam rangka acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) pada KPU Bea
Cukai Tipe B Batam yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam untuk
memberikan bantuan pada masa penanggulangan Covid-19 di kota Batam.
Dasar Pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu surat yang telah dikeluarkan oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Kementerian Keuangan Nomor S-25/MK.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020 tentang persetujuan Hibah Barang Milik Negara (BMN) pada KPU BC Tipe B Batam.
Acara tersebut dihadiri oleh Walikota Batam, H. Muhammad Rudi, Wakil Walikota, Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam, Kepala BC Tipe B Batam, Susila Brata serta Kepala KPKNL Batam, Sumarsono.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Kepala KPU BC Tipe B Batam menyampaikan bahwa Kantor KPU BC Tipe B secara resmi menghibahkan barang hasil penindakan oleh tim patroli KPU BC yaitu gula dengan jumlah 12,5 Ton merek sakti sugar. Dalam sambutannya juga, Kepala KPU BC Tipe B Batam menyampaikan terima kasih kepada Kepala KPKNL Batam, Sumarsono yang telah membantu untuk percepatan surat persetujuan tersebut dimana saat ini masyarakat Kota Batam sangat membutuhkan bantuan tersebut.
Selain itu Kepala KPKNL Batam, Sumarsono juga menyampaikan bahwa kerjasama yang baik sudah terjalin di lingkungan Kementerian Keuangan wilayah Kepri.
Dengan bersinerginya KPKNL Batam dengan KPUBC Batam dalam hibah BMN tersebut, Kementerian Keuangan Cq. DJKN turut serta membantu penanggulangan Covid-19 untuk kota Batam.