Selasa, 12 Maret 2019. KPKNL Batam
mengadakan rapat dengan KPPBC yang berada dalam wilayah kerja KPKNL Batam. Rapat diadakan dalam rangka untuk melaksanakan
Rekonsiliasi Laporan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan
Cukai Semester I Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
240/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal
dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Rapat diawali dengan sambutan dari
Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara (PKN), Yudi Santoso yang menyampaikan
bahwa rekonsiliasi ini perlu
dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan atas Barang Milik Negara (BMN) Aset
Eks Kepabeanan dan Cukai terkait data BMN yang telah diusulkan peruntukannya,
BMN yang telah disetujui peruntukannya dan BMN yang telah dilaksanakan tindak
lanjut penyelesaiannya serta untuk melaksanakan amanat dari PMK Nomor
240/PMK.06/2012.
Acara ditutup dengan melakukan diskusi antara KPPBC dengan PIC dari seksi Pengelola Kekayaan Negara terkait rekonsiliasi BMN Eks Kepabeanan dan Cukai.