Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Dalam laporan Hasil Pemeriksaan Atas penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018 dan Surat Kepala KPKNL Batam Nomor S-182/WKN.03/KNL.04/2019 tanggal 6 Februari 2019 dan S-312/WKN.03/KNL.04/2019 tanggal 4 Maret 2019, sebagai salah satu langkah dalam memperbaiki data hasil inventarisasi dan tindak lanjut hasil penilaian kembali BMN, KPKNL Batam mengadakan acara penelitian bersama Form Pendataan Penilaian Kembali BMN (dalam format baru) dengan satker-satker di wilayah kerja KPKNL Batam.
Acara tersebut dilaksanakan di Aula KPKNL Batam, dan dilakukan secara
berkesinambungan dalam beberapa hari. Satker-satker pada Kementerian Keuangan dan
BPK Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau, mendapat giliran pertama untuk
penelitian Form Pendataannya, dengan jumlah form Pendataan yang diteliti
sebanyak 880 Form Pendataan dari 19 Satker.
Selanjutnya, pada tanggal 13 s.d.
14 Maret 2019, dilakukan penelitian bersama Form Pendataan dengan satker-satker
lain sebanyak 43 satker dan saat berita ini dibuat, penelitian bersama, sedang
berlangsung.
Acara penelitian bersama ini
diharapkan dapat menghasilkan form pendataan yang lengkap dan selanjutnya dapat
dijadikan dasar dalam perbaikan penilaian kembali BMN. Semoga !