Rabu, 30 Januari
2019, pukul 14.00 WIB, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam menyelenggarakan Rapat Tindak Lanjut Temuan BPK RI terkait
Revaluasi BMN pada BP Batam dan koordinasi percepatan
sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Tahun 2019 di wilayah Kota
Batam.
Rapat dibuka Kepala KPKNL Batam, Rocky
Sandhora, yang
menyampaikan bahwa salah satu tindak lanjut temuan BPK RI terkait revaluasi BMN
adalah mereviu dan memperbaiki kembali data hasil inventarisasi/penilaian serta
data hasil penilaian pada aplikasi SIMAN, karena itu sangat diharapkan dari
hasil Rapat ini BP Batam bersama-sama dengan KPKNL Batam dapat segera mereviu
dan memperbaiki data hasil inventarisasi/Penilaian pada BP Batam. Selain itu
dalam rapat ini juga dibahas progress
pelaksanaan sertipikasi BMN berupa Tanah Tahun 2019, yang untuk tahun ini BP
Batam mendapatkan target sebanyak 41 bidang tanah.
Setelah pembukaan, sesi Rapat selanjutnya
adalah teknis perbaikan data pada Formulir Data Revaluasi BMN yang di pandu
oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Yudi Santoso dan staf, membahas perbaikan item per item sehingga diharapkan nantinya formulir Data Revaluasi BMN
benar-benar lengkap, memadai dan sesuai dengan aturan pengisiannya .
Mengingat masih banyak formulir yang belum
selesai perbaikannya, maka acara Rapat dilanjutkan keesokan harinya, Kamis, 31
Januari 2019.
Rocky Sandhora dalam penutupan acara Rapat
tersebut menegaskan bahwa KPKNL Batam berkomitmen akan segera menyelesaikan
temuan BPK RI terkait Revaluasi BMN dan berusaha dengan optimal agar target
Sertipikasi BMN berupa Tanah dapat tercapai dan berharap BP Batam mempunyai
semangat yang sama dalam menuntaskan tugas ini.