Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
Rapat Tindak lanjut Temuan BPK RI dan Sertipikasi BMN berupa Tanah Tahun 2019 pada BP Batam
Amiruddin Daulay
Rabu, 06 Februari 2019   |   191 kali

Rabu, 30 Januari 2019, pukul 14.00 WIB,  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam  menyelenggarakan Rapat Tindak Lanjut Temuan BPK RI terkait Revaluasi BMN pada BP Batam dan koordinasi percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Tahun 2019 di wilayah Kota Batam.

Rapat dibuka Kepala KPKNL Batam, Rocky Sandhora, yang menyampaikan bahwa salah satu tindak lanjut temuan BPK RI terkait revaluasi BMN adalah mereviu dan memperbaiki kembali data hasil inventarisasi/penilaian serta data hasil penilaian pada aplikasi SIMAN, karena itu sangat diharapkan dari hasil Rapat ini BP Batam bersama-sama dengan KPKNL Batam dapat segera mereviu dan memperbaiki data hasil inventarisasi/Penilaian pada BP Batam. Selain itu dalam rapat ini juga dibahas progress pelaksanaan sertipikasi BMN berupa Tanah Tahun 2019, yang untuk tahun ini BP Batam mendapatkan target sebanyak 41 bidang tanah.

Setelah pembukaan, sesi Rapat selanjutnya adalah teknis perbaikan data pada Formulir Data Revaluasi BMN yang di pandu oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Yudi Santoso  dan staf, membahas perbaikan item per item sehingga diharapkan nantinya formulir Data Revaluasi BMN benar-benar lengkap, memadai dan sesuai dengan aturan pengisiannya .

Mengingat masih banyak formulir yang belum selesai perbaikannya, maka acara Rapat dilanjutkan keesokan harinya, Kamis, 31 Januari 2019.

Rocky Sandhora dalam penutupan acara Rapat tersebut menegaskan bahwa KPKNL Batam berkomitmen akan segera menyelesaikan temuan BPK RI terkait Revaluasi BMN dan berusaha dengan optimal agar target Sertipikasi BMN berupa Tanah dapat tercapai dan berharap BP Batam mempunyai semangat yang sama dalam menuntaskan tugas ini.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini