Batam - Kegiatan
Interdept dan Sosialisasi Pengelolaan Piutang Macet BP Batam Bersama KPKNL
Batam digelar di Conference Hall Gedung PDSI BP Batam, Rabu (6/12/2017).
Kegiatan ini dihadiri
Kepala KPKNL Batam, Rocky Sandhora, Kepala Biro Keuangan BP Batam, Ahmad Yani serta
diikuti 40 peserta yang merupakan perwakilan dari beberapa unit kerja BP Batam
selaku Pemilik Piutang, antara lain RS BP Batam, Kantor Air dan Limbah, Badan
Usaha Bandar Udara, Kantor Pelabuhan Laut, Direktorat Pemanfaatan Aset,
Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana, Pusat Pengelolaan Data dan
Indormasi, dan Kantor Pengelolaan Lahan.
Kepala Biro Keuangan BP
Batam selaku Pengelola Piutang BP Batam, Ahmad Yani dalam sambutan pembukaannya
berpesan kepada peserta bahwa piutang yang ada di unit-unit harus dikelola
secara baik dari mulai pencatatan, penatausahaan, dan pengupayakan penagihan
kepada Penanggung Hutang secara optimal. Unit pemilik piutang bertanggung jawab
penuh atas keberhasilan penyelesaian piutang sehingga tidak menjadi ladang
temuan aparat pemeriksa bahkan dugaan potensi kerugian Negara oleh aparat
penegak hukum. Sebelum mengakhiri sambutannya, Ahmad Yani mengucapkan terima
kasih atas kesedian KPKNL Batam yang memberikan pencerahan kepada peserta
bagaimana cara mengelola piutang yang benar dan prosedur pengurusan yang
dilakukan oleh KPKNL Batam.
Kepala KPKNL Batam,
Rocky Sandhora menyambut baik kegiatan ini sebagai ajang sharing
knowledge dan menekankan pentingnya pengelolaan piutang, mengingat
piutang Negara merupakan bagian dari kekayaan Negara sehingga harus dikelola
secara baik dan dikembalikan ke Negara sebagai sumber penerimaan dan pembiayaan
pembangunan nasional. Rocky mengaminkan apa yang disampaikan oleh Ahmad Yani
bahwa pengelolaan piutang yang lalai atau tidak dilaksanakan sesuai ketentuan
yang diatur dalam UU Perbendaharaan Negara dan UU PNBP akan berpotensi adanya
kerugian Negara. Untuk itu, Pemilik Piutang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan
piutang Negara sebelum dan sesudah diserahkan ke PUPN/KPKNL. Selanjutnya Rocky
memaparkan tentang gambaran umum Tusi KPKNL Batam antara lain pelayanan
Penilaian, Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara dan Lelang.
Setelah coffe
break, acara dilanjutkan pemaparan Kepala Seksi Piutang Negara, Novvy
Setiadi, dengan materi Pengelolaan, Penyerahan dan Prosedur Pengurusan Piutang
Negara oleh KPKNL Berdasarkan PMK 240/PMK.06/2016. Mengawali paparannya, Novvy
menyampaikan data piutang BP Batam yang masih aktif diurus KPKNL Batam adalah
sebanyak 203 BKPN dengan nilai Rp 5,34 Milyar, US$ 104,24, dan SGD 506,34 yang
didominasi piutang rumah sakit. Selain itu, novvy menekankan sebelum piutang
tersebut diserahkan ke KPKNL Batam, unit pemilik piutang harus melakukan upaya
penagihan secara maksimal terlebih dahulu. Selain itu, yang perlu diperhatikan
adalah dokumen penyerahan harus lengkap yang menunjukkan ada dan besarnya
piutang. Terakhir, Novvy berpesan kepada peserta yang mengelola piutang agar
terus berkoordinasi dengan KPKNL Batam pasca penyerahan sehingga hasil
pengurusan piutang dapat optimal.
Pada sesi ketiga,
paparan tentang tata cara penghapusan piutang disampaikan Kasi Hukum dan
Informasi, Dedy Christanto. Sebelum memulai paparannya, Dedy menambahkan bahwa
perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan dan aplikasi terkait
pengelolaan piutang antara peraturan tentang PNBP dan Peraturan Kepala BP Batam
terutama jenis piutang PNBP dan pengenaan denda yang berbeda satu dengan
lainnya antara unit BP Batam selaku Badan Layanan Umum. Hal ini penting untuk
menentukan kepastian jumlah piutang yang akan ditagih sehingga tidak menjadi
bahan temuan di kemudian hari. Selain itu perlu adanya kesadaran bersama semua
pihak yang menangani piutang Negara di lingkungan BP Batam karena piutang
Negara merupakan kekayaan Negara yang harus dikelola secara baik dan transparan
sebagai salah satu sumber penerimaan Negara.
Di akhir acara, SPI BP
Batam, Agung Prasetya, merasa sangat puas atas penjelasan yang disampaikan oleh
KPKNL Batam dan antusias peserta yang terlihat dari banykanya pertanyaan yang
disampaikan. Selanjutnya berharap kepada peserta sebagai pengelola piutang di
lingkungan BP Batam agar segera action
untuk melakukan upaya-upaya penagihan secara maksimal dan berkoordinasi dengan
KPKNL Batam untuk penyerahan piutang macet.
foto oleh : Buby, Editor : Dedy Chris