KPKNL Batam Berbagi Pengetahuan
Lelang Untuk Pegawai KPU BC Batam
Batam, 28 Agustus 2017, bertempat di Aula
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam diadakan Program
Pembinaan Ketrampilan Pegawai (P2KP) di lingkungan KPU BC Batam terkait
pelaksanaan lelang. Program ini diikuti oleh para pegawai KPU BC Batam dari
berbagai bidang tugas yang ada di KPU BC Batam antara lain bagian umum, bidang
penyidikan, bidang penagihan dan bidang kepabeanan.
Sebagai nara sumber pada program ini, Dedy
Christanto, Kepala Seksi Hukum dan Informasi didampingi Wismiarto, mengawali
materi dengan mengucapkan terima kasih kepada KPU BC Batam karena memilih
materi tentang lelang yang sangat berguna dan bernilai strategis untuk membangun
sinergitas Kementerian Keuangan dalam upaya meningkatkan penerimaan Negara melalui
lelang dari permohonan DJBC, ungkapnya. Ada 5 (lima) jenis lelang yang dapat
diajukan oleh KPU BC terkait pelayanan KPKNL yaitu lelang non eksekusi wajib
BMN (penghapusan), lelang non eksekusi wajib BMN (tegahan DJBC), lelang
eksekusi benda sitaan pasal 45 KUHAP, lelang eksekusi pajak (bea masuk dan
cukai DJBC), dan lelang eksekusi barang tidak dikuasai Negara atau dikuasai Negara
DJBC). DJBC itu instansi yang paling banyak dapat melaksanakan jenis lelang, bahkan
Kanwil DJBC Khusus Kepri telah memberikan kontribusi penerimaan Negara 10
Milyar dari lelang pada tahun 2015, tambahnya.
Selanjutnya disampaikan materi secara runut
mulai dari sejarah lelang, pengertian lelang, asas-asas lelang, fungsi lelang,
hak, kewajiban dan tanggung jawab penjual dan pembeli, cara penawaran,
pengumuman lelang, nilai limit, sampai
dengan prosedur dan tata cara lelang baik lelang konvesional maupun lelang berbasis
internet e-auction.
Antusias peserta terlihat dari beberapa
pertanyaan yang diajukan peserta dan dijawab dengan lugas oleh narasumber
dengan menggunakan beberapa perumpamaan yang mudah dimengerti oleh penanya yang
mayoritas pegawai baru. Di sesi akhir, Jonatan, Kepala Seksi Penagihan KPU BC
Batam menyampaikan terima kasih atas materi yang disampaikan narasumber,
mudah-mudahan peserta terutama pegawai yang membidangi terkait dengan lelang
dapat memahami proses lelang ini dan segera setelah acara ini, KPU BC Batam
akan mengajukan permohonan lelang baik lelang BMN maupun lelang barang bukti, barang
eks tegahan, dan sitaan pajak, pungkasnya.
(teks : rima, editor: dedy chris, foto : KPU
BC)