Lelang di Indonesia sudah ada sejak Tahun 1908, ditandai dengan
terbitnya Peraturan Lelang atau Vendu Reglement, Vendu Reglement yang diundangkan dalam Staatsblad Nomor 189 Tahun
1908 merupakan cikal bakal lahirnya mekanisme lelang di Indonesia. Vendu Reglement mengatur tata cara
lelang sekaligus menjadi dasar terbentuknya kantor inspeksi lelang sebagai
lembaga pertama di Indonesia yang berwenang melaksanakan lelang serta
bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan (Direktur Van Financient)
yang sekarang betansformasi menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan
kantor operasional yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lelang adalah penjualan
barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang
didahului dengan pengumuman lelang. Pelaksanaan lelang mempunyai fungsi privat,
fungsi publik, dan fungsi budgeter. Fungsi
privat adalah sebagai sarana transaksi jual beli barang yang
memperlancar arus lalu lintas perdagangan barang, fungsi public yitu mendukung Law Enforcement dibidang hokum perdata,
Hukum Pidana, Hukum Perpajakan, dan lain-lain sebagai bagian eksekudi suatu
putusan serta mendukung tertib adminstrasi dan efisiensi pengelolaan dan
pengurusan asset yang dimiliki atau dikusasi Negara, dan fungsi budgeter yaitu
mengumpulkan penerimaan Negara dalam bentuk Bea lelang, hasil penjualan
kekayaan Negara, sitaan yang dirampas untuk Negara, dan penerimaan bukan pajak
berupa Pajak Pengasilan dari Pengalihan Ha katas Tanah dan/atau Bangunan dan
Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan.
Seiring perkembangan teknologi lelang bertansformsi mengikuti
perkembangan jaman, yang dahulu lelang dilaksakan secara offline yang
membutuhkan tempat besar bahkan menyita banyak waktu, sekarang lelang menjadi
mudah dapat diakses dimanapun serta kapanpun, dahulu uang jaminan harus
disetorkan melalui bendahara penerimaan menggunakan uang cash, sekarang uang
jaminan cukup ditransfer melalui Virtual
Account (VA) ke rekening
penampungan lelang KPKNL. Denga hadirnya website lelang.go.id lelang terkesan
sangat mudah serta modern, dengan hanya mengakses website lelang.go.id kita
dapat melihat objek lelang pada seluruh KPKNL dari Aceh sampai Jayapura. Ini
merupakan kemajuan yang luar biasa dengan hadirnya teknologi dan selalu
melakukan perbaikan-perbaikan pada mekanisme pelaksanaan lelang, lelang menjadi
jenis transaksi jual beli yang sangat menggiurkan, adanya unsur kompetisi antar
peserta lelang menjadikan lelang menjadi berbeda dengan transaksi jual beli
pada umumnya.
Selain kemudahan yang telah kita dapat dengan adanya website
lelang.go.id ternyata objek lelang merupakan daya tarik yang paling utama
karena harga yang ditawarkan sangat bersaing serta objek lelang beragam mulai
dari rumah, hotel, tanah, pabrik, kendaraan bermotor sampai dengan kapal dan
masih banyak lagi barang unik serta ajib yang dijual melalui lelang, ini
merupakan nilai positif untuk lelang bahwa di lelang.go.id kita dapat mencari
serta membeli barang-barang incaran kita yang mungkin di pasaran langka dan
mahal tetapi di website lelang.go.id tersedia dengan harga yang menarik.
Diharapkan dengan berbagai kemudahan dan keunggulan yang ada pada lelang.go.id akan dapat terus eksis sebagai salah satu
alternatif unutk melakukan transaksi jual beli serta memiliki keunikan dan
memilki pangsa pasarnya tersendiri.