Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Artikel
TRANSISI LELANG
Resma Akbar Arifin
Kamis, 24 Maret 2022   |   364 kali

Lelang di Indonesia sudah ada sejak Tahun 1908, ditandai dengan terbitnya Peraturan Lelang atau Vendu Reglement, Vendu Reglement yang diundangkan dalam Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 merupakan cikal bakal lahirnya mekanisme lelang di Indonesia. Vendu Reglement mengatur tata cara lelang sekaligus menjadi dasar terbentuknya kantor inspeksi lelang sebagai lembaga pertama di Indonesia yang berwenang melaksanakan lelang serta bertanggung  jawab kepada Menteri Keuangan (Direktur Van Financient) yang sekarang betansformasi menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan kantor operasional yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Pelaksanaan lelang mempunyai fungsi privat, fungsi publik, dan fungsi budgeter. Fungsi  privat adalah sebagai sarana transaksi jual beli barang yang memperlancar arus lalu lintas perdagangan barang, fungsi public yitu mendukung Law Enforcement dibidang hokum perdata, Hukum Pidana, Hukum Perpajakan, dan lain-lain sebagai bagian eksekudi suatu putusan serta mendukung tertib adminstrasi dan efisiensi pengelolaan dan pengurusan asset yang dimiliki atau dikusasi Negara, dan fungsi budgeter yaitu mengumpulkan penerimaan Negara dalam bentuk Bea lelang, hasil penjualan kekayaan Negara, sitaan yang dirampas untuk Negara, dan penerimaan bukan pajak berupa Pajak Pengasilan dari Pengalihan Ha katas Tanah dan/atau Bangunan dan Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan.

Seiring perkembangan teknologi lelang bertansformsi mengikuti perkembangan jaman, yang dahulu lelang dilaksakan secara offline yang membutuhkan tempat besar bahkan menyita banyak waktu, sekarang lelang menjadi mudah dapat diakses dimanapun serta kapanpun, dahulu uang jaminan harus disetorkan melalui bendahara penerimaan menggunakan uang cash, sekarang uang jaminan cukup ditransfer melalui Virtual Account (VA) ke rekening penampungan lelang KPKNL. Denga hadirnya website lelang.go.id lelang terkesan sangat mudah serta modern, dengan hanya mengakses website lelang.go.id kita dapat melihat objek lelang pada seluruh KPKNL dari Aceh sampai Jayapura. Ini merupakan kemajuan yang luar biasa dengan hadirnya teknologi dan selalu melakukan perbaikan-perbaikan pada mekanisme pelaksanaan lelang, lelang menjadi jenis transaksi jual beli yang sangat menggiurkan, adanya unsur kompetisi antar peserta lelang menjadikan lelang menjadi berbeda dengan transaksi jual beli pada umumnya.

Selain kemudahan yang telah kita dapat dengan adanya website lelang.go.id ternyata objek lelang merupakan daya tarik yang paling utama karena harga yang ditawarkan sangat bersaing serta objek lelang beragam mulai dari rumah, hotel, tanah, pabrik, kendaraan bermotor sampai dengan kapal dan masih banyak lagi barang unik serta ajib yang dijual melalui lelang, ini merupakan nilai positif untuk lelang bahwa di lelang.go.id kita dapat mencari serta membeli barang-barang incaran kita yang mungkin di pasaran langka dan mahal tetapi di website lelang.go.id tersedia dengan harga yang menarik.

Diharapkan dengan berbagai kemudahan dan keunggulan  yang ada pada lelang.go.id  akan dapat terus eksis sebagai salah satu alternatif unutk melakukan transaksi jual beli serta memiliki keunikan dan memilki pangsa pasarnya tersendiri.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini