Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banjarmasin > Kilas Peristiwa
Gebrakan Baru “Budaya Kumpul” di KPKNL Banjarmasin
Nissa Rawindadefi
Jum'at, 26 Juli 2019   |   215 kali

Kepala Kantor baru membuat gebrakan baru di KPKNL Banjarmasin. Dalam rangka mempersiapkan Zona Integritas (ZI) di KPKNL Banjarmasin. Sugeng Harijadi, Kepala Kantor, mulai melaksanakan “Budaya Kumpul”. Budaya tersebut merupakan salah satu komponen penting dalam manajemen perubahan di KPKNL Banjarmasin.

Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK&WBBM) melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Wilayah Bebas Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK&WBBM)  adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja  yang memenuhi sebagian besar manajemen  perubahan, penataan tata laksana, penataan  sistem manajemen SDM, penguatan  pengawasan, dan penguatan akuntabilitas  kinerja serta Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Sebelum melakukan pembangunan ZI menuju WBK&WBBM ini diperlukan sebuah pencanangan. Pencanangan merupakan deklarasi/pernyataan dari pimpinan unit kerja bahwa unitnya telah siap membangun Zona Integritas. Maka dari itu, KPKNL Banjarmasin mulai mempersiapkan diri dengan perubahan-perubahan kecil.

Tepat pukul 07.50 WITA para pegawai sudah siap berkumpul di Ruang Area Pelayanan Terpadu (APT) untuk memulai “Pagi Ceria”. Kegiatan tersebut diawali dan diakhiri dengan yel-yel untuk memacu semangat. Rangkaian kegiatannya yaitu membaca Maklumat Pelayanan dan One Day One Information serta doa bersama.

Maklumat Pelayanan berisi kesanggupan unit kerja dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan kesiapan untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila janji tersebut tidak ditepati. Maklumat Pelayanan merupakan komitmen bagi unit kerja untuk memberikan pelayanan yang prima kepada stakeholders.

Dalam penetapan menjadi WBK&WBBM perlu mewujudkan dua komponen, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Komponen hasil meliputi pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dapat dilihat dari Indeks Persepsi korupsi (IPK) dan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional, serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Untuk mencapai WBK&WBBM dibutuhkan Tim Kerja. Tim Kerja disusun menjadi beberapa bidang yaitu bidang manajemen perubahan, bidang peningkatan kualitas pelayanan publik, bidang penguatan pengawasan, bidang penguatan akuntabilitas, dan bidang penataan tata laksana.

Tugas dari bidang manajemen perubahan meliputi koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan komponen pengungkit manajemen perubahan yang terdiri dari penyusunan tim kerja WBK&WBBM, penentuan anggota tim, menyusun dokumen rencana, pemantauan dan evaluasi pembangunan ZI menuju WBK&WBBM, dan perubahan pola pikir dan budaya kerja. Tugas dari bidang penataan tata laksana yaitu penerapan dan evaluasi terhadap SOP, penggunaan dan monitoring E-Government dalam pengukuran kinerja, manajemen SDM, dan pemberian layanan publik. Serta, penerapan kebijakan terkait keterbukaan informasi publik. Tugas bidang manajemen SDM adalah melakukan perencanaan kebutuhan sesuai kebutuhan organisasi, pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, penetapan kinerja individu, penegakan aturan kedisiplinan/kode etik/kode perilaku pegawai, dan pemutakhiran system informasi kepegawaian. Bidang penguatan akuntabilitas bertugas mengkoordinasi keterlibatan pimpinan dalam penysuunan perencanaan, penetapan kinerja, dan pemantauan pencapaian kinerja, serta pengelolaan akuntabilitas kinerja.  Bidang penguatan pengawawasan mempunyai peran dalam pengendalian gratifikasi, penerapan sistem pengawasan internal pemerintah, implementasi, penanganan, dan monitoring seta evaluasi kebijakan pengaduan masyarakat, penerapan Whistle Blowing System, dan penanganan benturan kepentingan. Yang terakhirm penerapan standar pelayanan, penerapan budaya pelayanan prima, dan pelaksanaan penilaian kepuasan masyarakat terhadap pelayanan adalah tugas dari bidang peningkatan kualitas pelayanan publik.

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini