Kepala Kantor baru membuat
gebrakan baru di KPKNL Banjarmasin. Dalam rangka mempersiapkan Zona Integritas (ZI)
di KPKNL Banjarmasin. Sugeng Harijadi, Kepala Kantor, mulai melaksanakan
“Budaya Kumpul”. Budaya tersebut merupakan salah satu komponen penting dalam
manajemen perubahan di KPKNL Banjarmasin.
Zona Integritas merupakan predikat
yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan
Wilayah Bebas Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK&WBBM)
melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan
peningkatan kualitas pelayanan publik. Wilayah Bebas Korupsi & Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK&WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu
unit kerja yang memenuhi sebagian besar
manajemen perubahan, penataan tata laksana,
penataan sistem manajemen SDM,
penguatan pengawasan, dan penguatan
akuntabilitas kinerja serta Penguatan
Kualitas Pelayanan Publik.
Sebelum melakukan pembangunan ZI menuju
WBK&WBBM ini diperlukan sebuah pencanangan. Pencanangan merupakan deklarasi/pernyataan dari pimpinan unit
kerja bahwa unitnya telah siap membangun Zona Integritas. Maka dari itu,
KPKNL Banjarmasin mulai mempersiapkan diri dengan perubahan-perubahan kecil.
Tepat pukul 07.50 WITA para
pegawai sudah siap berkumpul di Ruang Area Pelayanan Terpadu (APT) untuk
memulai “Pagi Ceria”. Kegiatan tersebut diawali dan diakhiri dengan yel-yel
untuk memacu semangat. Rangkaian kegiatannya yaitu membaca Maklumat Pelayanan
dan One Day One Information serta doa
bersama.
Maklumat Pelayanan berisi
kesanggupan unit kerja dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar
pelayanan yang telah ditetapkan dan kesiapan untuk menerima sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila janji tersebut tidak
ditepati. Maklumat Pelayanan merupakan komitmen bagi unit kerja untuk
memberikan pelayanan yang prima kepada stakeholders.
Dalam penetapan menjadi
WBK&WBBM perlu mewujudkan dua komponen, yaitu komponen pengungkit dan
komponen hasil. Komponen pengungkit meliputi manajemen perubahan, penataan tata
laksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan
akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan
publik. Komponen hasil meliputi pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dapat dilihat dari Indeks Persepsi korupsi
(IPK) dan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas
Fungsional, serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Untuk mencapai WBK&WBBM
dibutuhkan Tim Kerja. Tim Kerja disusun menjadi beberapa bidang yaitu bidang
manajemen perubahan, bidang peningkatan kualitas pelayanan publik, bidang
penguatan pengawasan, bidang penguatan akuntabilitas, dan bidang penataan tata
laksana.
Tugas dari bidang manajemen perubahan meliputi
koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan komponen pengungkit manajemen
perubahan yang terdiri dari penyusunan tim kerja WBK&WBBM, penentuan
anggota tim, menyusun dokumen rencana, pemantauan dan evaluasi pembangunan ZI
menuju WBK&WBBM, dan perubahan pola pikir dan budaya kerja. Tugas dari
bidang penataan tata laksana yaitu penerapan dan evaluasi terhadap SOP,
penggunaan dan monitoring
E-Government dalam pengukuran kinerja, manajemen SDM, dan pemberian layanan
publik. Serta, penerapan kebijakan terkait keterbukaan informasi publik. Tugas
bidang manajemen SDM adalah melakukan perencanaan kebutuhan sesuai kebutuhan
organisasi, pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasis kompetensi,
penetapan kinerja individu, penegakan aturan kedisiplinan/kode etik/kode
perilaku pegawai, dan pemutakhiran system informasi kepegawaian. Bidang
penguatan akuntabilitas bertugas mengkoordinasi keterlibatan pimpinan dalam
penysuunan perencanaan, penetapan kinerja, dan pemantauan pencapaian kinerja,
serta pengelolaan akuntabilitas kinerja.
Bidang penguatan pengawawasan mempunyai peran dalam pengendalian
gratifikasi, penerapan sistem pengawasan internal pemerintah, implementasi,
penanganan, dan monitoring seta evaluasi kebijakan pengaduan masyarakat,
penerapan Whistle Blowing System, dan
penanganan benturan kepentingan. Yang terakhirm penerapan standar pelayanan,
penerapan budaya pelayanan prima, dan pelaksanaan penilaian kepuasan masyarakat
terhadap pelayanan adalah tugas dari bidang peningkatan kualitas pelayanan
publik.