Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mari Tingkatkan Kinerja Lelang
N/a
Rabu, 08 Juli 2015   |   705 kali

Banjarmasin - Pada Selasa, 30 Juni 2015, di ruang Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin diadakan acara sosialisasi PMK Nomor 93/PMK.06/2010 dan PMK Nomor 106/PMK.06/2013. Sosialisasi terkait pasal-pasal penting yang harus benar-benar dipahami oleh pegawai pada seksi lelang dan seluruh pejabat lelang, sehingga akan sangat membantu dalam menunjang kinerja yang baik untuk pelaksanaan lelang di KPKNL Banjarmasin. Sebagai narasumber adalah Hendra Saputra, Kepala Seksi Bina Lelang I Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng). Acara ini diikuti oleh Kasubbag Umum, Kasi Hukum dan Informasi, dan seluruh pejabat lelang KPKNL Banjarmasin. Sosialisasi adalah tindak lanjut dari hasil rekomendasi Itjen Kemenkeu tanggal 26 Juni 2015 yang telah melakukan audit ketaatan pelayanan lelang KPKNL Banjarmasin. 

Terkait hasil audit tersebut Itjen menyimpulkan bahwa KPKNL Banjarmasin masih belum optimal dalam pencapaian realisasi pokok lelang dan bea lelang sesuai target yang ditetapkan oleh Kantor Pusat DJKN pada tahun 2014/2015 (s.d. April 2015).Salah satu hal yang menjadi rekomendasi Itjen dari hasil audit tersebut adalah agar KPKNL Banjarmasin melakukan sosialisasi kembali/Pelatihan Kantor Sendiri mengenai PMK Nomor 93/PMK.06/2010 dan PMK Nomor 106/PMK.06/2013 kepada Pejabat Lelang dan Pegawai KPKNL Banjarmasin serta sosialisasi kepada para stakeholders.

Di samping itu juga dilakukan sosialisasi Pelaksanaan Lelang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hendra Saputra menjelaskan tentang definisi pencucian uang dan beberapa tipe pencucian uang. Pencucian uang adalah “Kegiatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan agar nampak sebagai harta kekayaan dari kegiatan yang sah, atau kegiatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan terutama menggunakan layanan dari Penyedia Jasa Keuangan dan/atau Penyedia barang dan atau jasa lain”. Sedangkan beberapa tipe pencucian uang antara lain Placement, Layering, dan Integration. Placement adalah Penempatan dana yang dihasilkan dari tindak kejahatan ke dalam sistem keuangan. Layering adalah memindahkan/mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan asal usul dana. Integration adalah mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada si pelaku sehingga dapat digunakan dengan aman.

 

Hal yang bisa dilakukan untuk mencegah lelang yang rentan TPPU adalah dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). PMPJ adalah Prinsip yang diterapkan Pihak Pelapor dalam rangka mengetahui profil, karakteristik, serta pola Transaksi Pengguna Jasa dengan melakukan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam ketentuan LPP.

(Penulis/ foto : tim seksi hi kpknl Banjarmasin)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini