Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banjarmasin Gandeng USAID HELM Project
N/a
Rabu, 26 November 2014   |   1101 kali

Banjarmasin – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin menggelar sosialiasi pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara (06/11).  Sosialisasi hasil kerjasama KPKNL dengan USAID Higher Education Leadership Management (HELM) Project, Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin ini untuk menggali potensi pendapatan yang berasal  dari pemanfaatan Aset Unlam. Unlam merupakan salah satu satuan kerja yang memiliki asset terbesar di Kalimantan Selatan.

Sosialisasi yang dimoderatori Edhy Pramono dari HELM ini adalah upaya KPKNL Banjarmasin untuk meningkatkan keterampilan operator BMN pada tingkat pembantu kuasa pengguna barang di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat. Membuka paparannya Kepala KPKNL Banjarmasin Rocky Sandhora menjelaskan story line DJKN sebagai pemegang amanah konstitusi pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “DJKN juga berperan dalam peningkatan opini LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat-red) dengan kegiatan inventarisasi dan penilaian (IP), fungsi investasi Pemerintah pada BUMN, dan sebagai emerging organization yang memiliki core business yang multitasking,” ungkap Rocky.

Selanjutnya Rocky memaparkan perubahan PP Nomor 6 Tahun 2006 yang diperbaharui dengan PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/D. Melalui matriks perubahan PP No. 6 Tahun 2006 dan PP No 27 Tahun 2014, Rocky memberi gambaran prinsip-prinsip pengelolaan BMN secara komprehensif. “Hal ini penting untuk dipahami untuk menyamakan persepsi antara KPKNL Banjarmasin sebagai Pengelola Barang, Universitas Lambung Mangkurat sebagai kuasa pengguna barang dan perwakilan fakultas sebagai pembantu kuasa pengguna barang,” jelas Rocky. 

Rocky berharap bahwa kegiatan sosialisasi peraturan terbaru terkait pengelolaan BMN ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman satuan kerja pada tingkat kuasa pengguna barang dan pembantu kuasa pengguna barang dapat menjadi lebih luas sehingga dapat mewujudkan praktik pengelolaan Barang Milik Negara yang lebih baik. Ke depannya sinergi dapat terwujud antara Pengelola Barang dengan Pengguna Barang dan optimalisasi pemanfaatan aset pada satuan kerja terkait dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemaparan dilanjutkan dengan penjelasan teknis pengelolaan BMN oleh Kepala Seksi PKN, Gandi Yohanes Samuel. Gandi menjelaskan Tata Cara Alih Status Penggunaan BMN, Penyerahan Tanah dan/atau Bangunan Idle , Penjualan, Pinjam Pakai, dan Hibah. Selanjutnya, Nanda Mu’tia Rani memberikan pemaparan tentang tata cara pemanfaatan BMN, penjelasan mengenai tata cara sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG). (Text Widara Lingga Puri).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini