Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banjarmasin Update Peraturan Pengelolaan BMN Satker
N/a
Jum'at, 14 November 2014   |   1269 kali

Banjarbaru – Urgensi perubahan peraturan dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan keharusan. Hal ini untuk mengantisipasi implikasi yang dapat timbul dari ketidaksesuaian peraturan dengan kebutuhan di lapangan. Demikian disampaikan Kepala Kator Pelayanan Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin Rocky Sandhora saat membuka Sosialisasi Peraturan Terbaru Terkait Pengelolaan BMN dan Pilotting Project Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) di  Hotel Roditha Banjarbaru, (6/11).

Acara yang dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (BMN/D), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  78 tahun 2014 tentang Tata Cara  Pemanfaatan BMN, dan PMK Nomor 50 tahun 2014 tentang Penghapusan BMN ini mengundang 73 satuan kerja dan koordinator wilayah satuan kerja  di propinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Banjarmasin Gandi Yohanes Samuel didaulat menjadi narasumber pertama. Ia menjelaskan poin-poin perubahan pada PP Nomor 27 tahun 2014 yang sebagian besar merupakan penyempurnaan PP 6 tahun 2006 mengenai pengeloaan BMN/D meliputi masalah sewa periodik, kerja sama pemanfaatan dan BMN di luar negeri. Selain itu, ada beberapa klausul pada PP 6 tahun 2006 yang dapat menyebabkan multitafsir yang kemudian dijelaskan dengan lebih gamblang pada PP 27 tahun 2014. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kasus-kasus pengelolaan kekayaan negara yang solusinya belum dapat diakomodasi oleh PP 6 tahun 2006 juga menjadi latar belakang diterbitkannya PP 27 tahun 2014.

Nanda Mu’tia Rani menyampaikan materi PMK Nomor 78 tahun 2014 tetang Tata Cara Pemanfaatan BMN, pada sesi berikutnya. Ia menerangkan, sebelumnya tata cara pemanfaatan BMN diatur dalam PMK Nomor 96 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Ruang lingkup pemanfaatan yang dijelaskan dalam peraturan ini meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), dan kerja sama pemanfaatan infrastruktur (KSPI). Disamping tata cara pemanfaatan BMN, Ia juga menjelaskan mengenai teknis perhitungan tarif sewa dan Piutang Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke kas negara sebagai implikasi dari adanya pemanfaatan BMN.

Materi PMK Nomor 50 tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan barang Milik negara disampaikan oleh Widara Linggar Puri. Pokok-pokok perubahan tata cara penghapusan pada PMK Nomor 50 tahun 2014 mencangkup alur pelaksanaan penghapusan, pengaturan lebih rinci pada pengelola barang, penghapusan pada aset tidak berwujud, penghapusan pada sebab-sebab lain, dan perubahan jangka waktu penerbitan keputusan penghapusan pada pengguna barang.

Pengenalan aplikasi SIMAN yang difasilitasi oleh Tavip Supriyanto dan Rizar Anugraha menutup sosialisasi ini. Peserta dikenalkan fitur-fitur yang ada pada aplikasi SIMAN dan tata cata penggunaan secara garis besar.

Antusiasme peserta sangat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul pada setiap akhir pemaparan.  Para peserta menyampaikan pertanyaan terkait praktik pengelolaan BMN pada satuan kerja masing-masing yang memiliki kompleksitas berbeda-beda. Mereka juga merasakan bahwa peraturan-peraturan yang lebih spesifik memang diperlukan karena sebagian besar masalah muncul karena adanya perbedaan penafsiran antara pengelola barang, pengguna barang dan BPK. Selain itu, mereka juga mengharapkan agar sosialisasi dilakukan secara kontinyu agar pengetahuan mengenai perubahan peraturan terbaru dapat tetap update.(Widara Lingga Puri)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini