Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialiasi Lelang Di Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan
N/a
Senin, 25 November 2013   |   1464 kali

Tabalong - Bidang Lelang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan (Kanwil DJKN Kaselteng) pada 14 November 2013 mengadakan Sosialisasi lelang dengan topik “Sosialisasi Lelang Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong” di Kabupaten Tabalong. Kabupaten Tabalong merupakan satu dari 11 (sebelas) Kabupaten di Kalimantan Selatan yang menjadi bagian wilayah kerja KPKNL Banjarmasin, tepatnya berada di ujung Barat Kalimantan Selatan berbatasan sebelah utara dengan Kalimantan Tengah, sebelah selatan Kabupaten Balangan, sebelah timur  Kabupaten Barito Timur dan di utara Kabupaten Paser, ditempuh 5 - 6 jam lewat darat dari Banjarbaru. Kabupaten Tabalong merupakan penghasil batu bara (Adaro) dan minyak bumi andalan Provinsi Kalimantan Selatan.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, dalam sambutannya antara lain menyampaikan  bahwa, maksud dan tujuan sosialisasi lelang ini adalah untuk meningkatkan wawasan pada pengelola barang dan pengguna barang bagaimana proses lelang penghapusan kendaraan dijalankan dan untuk menghindari biaya pemeliharaan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan bermotor yang usianya lebih dari 10 tahun dan agar neraca Kabupaten Tabalong tidak terbebani dengan BMD yang sudah dalam kondisi rusak. Peserta yang hadir dalam acara tersebut sekitar 50 orang yang mewakili dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan Kantor Dinas di lingkup Kabupaten Tabalong.

Pada kesempatan berikutnya Selo Tarnando, Kepala Bidang Lelang mewakili Kepala Kanwil DJKN Kalselteng menyampaikan bahwa, lelang terkait dengan kegiatan pengelolaan barang milik negara/daerah telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 48 (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  6 Tahun 2006 pasal 51 (2), “lelang merupakan sarana jual beli yang terpercaya, mengingat lelang terbuka untuk umum, transparan, kompetitif, cepat dan aman”.

Kesempatan berikutnya adalah terkait dengan teknis pelaksanaan lelang disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Hendra Saputra, lelang yang berasal dari kegiatan pengelolaan BMD termasuk lelang non eksekusi wajib, sehingga aset-aset milik daerah setelah dihapusbukukan wajib dilelang. Penyajian yang memakan waktu 3 jam itu disampaikan oleh Selo dan Hendra lebih menitikberatkan bentuk diskusi dan tanya jawab langsung sehingga para peserta lebih memahami tahapan kegiatan lelang.

Hasil akhir dari sosialisasi ini, Husin Ansari, SE,ME selaku Kepala Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Tabalong, dengan moto “Saraba Kawa” (serba sanggup) dan penuh antusias akan mengajukan permohonan lelang terhadap aset Pemerintah Daerah yang sudah dihapuskan oleh Bupati Tabalong pada bulan Desember 2013 (menurut data sudah ada 50 unit kendaraan dinas roda dua dan empat yang siap diajukan lelang). Kegiatan seperti ini Kanwil DJKN Kalselteng akan berkoordinasi dengan kabupeten lain di Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah.(info : Bidang Lelang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini