Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dialog Interaktif RRI Banjarmasin dengan KPKNL Banjarmasin : Kontribusi Barang Milik Negara (BMN) Untuk Masyarakat
Eldilla Arbiari Maghfiroh
Senin, 24 Oktober 2022   |   81 kali

Rabu, (12/2) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, Sugenga Harijadi dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Purwito, dipandu oleh penyiar Radio Republik Indonesia (RRI) Banjarmasin Fadli, dialog interaktif dengan tema Kontribusi BMN  untuk Kesejahteraan Masyarakat melalui siaran langsung pukul 10.00 sampai dengan pukul 11.00 WITA di RRI Pro 1 FM Banjarmasin. 

Sugeng menerangkan bahwa BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari perolehan lainnya yang sah. Mekanisme Kontribusi BMN terhadap kesejahteraan masyarakat adalah melalui  pemanfaatan. Pemanfaatan BMN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : PMK 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan atau optimalisasi BMn dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Hal yang perlu diingat dalam pemanfaatan BMN adalah tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi serta memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum, dan masyarakat dipersilahkan untuk memanfaatkan BMN tersebut dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, tambah Purwito. Pemanfaatan itu dapat berupa mekanisme sewa dan pinjam pakai. Jika sewa maka ada pengenaan tarif yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan masyarakat yang berminat dapat mengajukan proposal kepada satuan kerja (Satker) pengelola BMN sedangkan pinjam pakai tidak ada pengenaan tarif dan yang mengajukan adalah lembaga atau satuan kerja.

Dialog yang berlangsung interaktif tersebut mendapat tanggapan dari masyarakat, terbukti dari pertanyaan yang masuk melalui saluran telepon. Para penanya antara lain adalah Haji Apul dan Bapak Mahmud, pertanyaan mereka terkait temuan adanya Barang Milik Daerah dan Barang Milik Desa yang digunakan diluar tupoksi. Purwito menanggapi bahwa dengan adanya temuan tersebut harus di konfirmasi di satker dan kemudian satker menindaklanjuti dengan pengawasan dan pengendalian berupa penertiban.

Diakhir, dialog Sugeng mengutarakan harapannya bahwa masyarakat memiliki persepsi yang sama terkait pemanfaatan BMN dan memberikan Kontribusi optimal kepada masyarakat dari segi ekonomi dan social.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini