Jumat (9/7), KPKNL Banjarmasin
melakukan cek fisik atas Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka permohonan
penghapusan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi ,
Kalimantan Selatan. Pelaksanaan cek fisik atas BMN berupa jembatan pada Jalan
Nasional Arteri (Jembatan Alalak A)
berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Kota Banjarmasin. Pelaksanaan cek fisik
yang dilakukan oleh Tim KPKNL Banjarmasin ini dilakukan sesuai dengan arahan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Negara.
Permohonan penghapusan dari Satker
Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Selatan ini disebabkan
karena telah dibangun jembatan pengganti, sehingga jembatan yang lama akan
dilakukan pembongkaran dan tindak lanjut dari pembongkaran jembatan ini adalah
penjualan bongkaran. Pada saat pengecekan fisik dilapangan , kondisi jembatan
masih belum dilakukan pembongkaran dan masih sesuai dengan data administrasi
yang ada.
Berdasarkan hasil penelitian fisik
dilapangan, Jembatan Alalak merupakan BMN yang memiliki karakteristik khusus ,
sehingga Tim KPKNL Banjarmasin merekomendasikan untuk melakukan penilaian
terhadap jembatan Alalak dengan
melibatkan Tim Penilai KPKNL Banjarmasin dalam rangka menentukan nilai limit
penjualan bongkaran jembatan.