Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Cek Fisik Dalam Rangka Permohonan Penghapusan Jembatan Alalak, Banjarmasin
Yenni Ratna Pratiwi
Selasa, 13 Juli 2021   |   229 kali

Jumat (9/7), KPKNL Banjarmasin melakukan cek fisik atas Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka permohonan penghapusan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi , Kalimantan Selatan. Pelaksanaan cek fisik atas BMN berupa jembatan pada Jalan Nasional Arteri  (Jembatan Alalak A) berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Kota Banjarmasin. Pelaksanaan cek fisik yang dilakukan oleh Tim KPKNL Banjarmasin ini dilakukan sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Negara.

Permohonan penghapusan dari Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Selatan ini disebabkan karena telah dibangun jembatan pengganti, sehingga jembatan yang lama akan dilakukan pembongkaran dan tindak lanjut dari pembongkaran jembatan ini adalah penjualan bongkaran. Pada saat pengecekan fisik dilapangan , kondisi jembatan masih belum dilakukan pembongkaran dan masih sesuai dengan data administrasi yang ada.

Berdasarkan hasil penelitian fisik dilapangan, Jembatan Alalak merupakan BMN yang memiliki karakteristik khusus , sehingga Tim KPKNL Banjarmasin merekomendasikan untuk melakukan penilaian terhadap jembatan Alalak  dengan melibatkan Tim Penilai KPKNL Banjarmasin dalam rangka menentukan  nilai limit  penjualan bongkaran jembatan.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini