Banjarbaru - Wajah sumingrah terlihat dari salah
satu debitur penyerahan piutang dari
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan. Debitur ini telah melunasi
piutangnya kepada negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Banjarmasin dengan memanfaatkan program keringanan utang dan mendapatkan
kembali sertifikat tanah yang dijaminkan pada Selasa (6/7) di Kantor Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Program keringanan
utang adalah program percepatan penyelesaian piutang negara dan/atau pemberian
insentif yag dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringan utang
atau moratorium tindakan hukum. Program ini dilaksanakan untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi
Pemerintah dan memberikan insentif utang
di masa pandemi COVID-19
Debitur
penyerahan instansi pemerintah ini merupakan UMKM Lembaga Usaha Ekonomi Desa
yang berada di Kabupaten Tapin dengan sisa kewajiban kurang dari Rp1 miliar dan
memiliki jaminan berupah tanah pada
KPKNL Banjarmasin. Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021, debitur mendapatkan keringanan utang
sebesar 35 persen ditambah keringanan tambahan sebesar 50 persen karena diselesaikan pada bulan Juni 2021.
Kepala
KPKNL Banjarmasin telah menyerahkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) kepada penyerah piutang yaitu
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, dan juga telah
diserahkan sertifikat jaminan kepada debitur.
Debitur
mengucapkan terima kasih kepada KPKNL Banjarmasin yang telah membantu memproses
usulan keringanan utang dengan cepat dan
sesuai prosedur, sehingga debitur dapat menyelesaikan piutangnya kepada negara.
“Program keringanan utang ini benar benar membantu saya,” ungkapnya lega.