Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Utang Lunas berkat Program Keringanan Utang, Debitur Kembali Dapatkan Sertifikat yang Dijaminkan
Yenni Ratna Pratiwi
Selasa, 06 Juli 2021   |   372 kali

Banjarbaru - Wajah sumingrah terlihat dari salah satu debitur penyerahan  piutang dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan. Debitur ini telah melunasi piutangnya kepada negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dengan memanfaatkan program keringanan utang dan mendapatkan kembali sertifikat tanah yang dijaminkan pada Selasa (6/7) di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan.


Program keringanan utang adalah program percepatan penyelesaian piutang negara dan/atau pemberian insentif yag dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringan utang atau moratorium tindakan hukum. Program ini dilaksanakan untuk mempercepat  penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah  dan memberikan insentif utang di masa pandemi COVID-19


Debitur penyerahan instansi pemerintah ini merupakan UMKM Lembaga Usaha Ekonomi Desa yang berada di Kabupaten Tapin dengan sisa kewajiban kurang dari Rp1 miliar dan memiliki jaminan berupah tanah  pada KPKNL Banjarmasin.  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021, debitur mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen ditambah keringanan tambahan sebesar 50 persen  karena diselesaikan  pada bulan Juni 2021.


Kepala KPKNL Banjarmasin telah menyerahkan Surat Pernyataan Piutang Negara  Lunas (SPPNL) kepada penyerah piutang yaitu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, dan juga telah diserahkan sertifikat jaminan kepada debitur.


Debitur mengucapkan terima kasih kepada KPKNL Banjarmasin yang telah membantu memproses usulan keringanan utang  dengan cepat dan sesuai prosedur, sehingga debitur dapat menyelesaikan piutangnya kepada negara. “Program keringanan utang ini benar benar membantu saya,” ungkapnya lega.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini