Banjarmasin,
Selasa (27/5) bertempat di Aula KPKNL Banjarmasin, Pelelang Ahli Muda KPKNL
Banjarmasin menghadiri pelantikan Pejabat Fungsional Pelelang secara daring melalui aplikasi zoom.us.
Jabatan
Fungsional Pelelang adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab , dan wewenang untuk melaksanakan lelang dalam lingungan
instansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Pelelang.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 450/KM.1/UP.11/2021 tentang Pemindahan Pejabat Fungsional Pelelang Pada Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tanggal 3 Mei 2021, Bambang Nursalim,
Pelelang KPKNL Banjarmasin dipindah dari
Jabatan dan Tempat Kedudukan Lama sebagai Pelelang Ahli Muda KPKNL
Banjarmasin ke Jabatan dan Tempat Kedudukan Baru sebagai Pelelang Ahli Muda pada
KPKNL Purwokerto.
Ditjen
KN, Rionald Silaban mengatakan bahwa saat ini lelang terus berkembang menuju
arah digitalisasi yang mana seluruh proses bisnis lelang dapat dilaksanakan
dengan mudah, akan tetapi hal ini harus diimbangi dengan tanggung jawab dari
para SDM Pelelang . DJKN memiliki mimpi agar lelang dapat menjadi pilihan
masyarakat dalam transaksi jual beli dan bersaing dengan e-commerce lainnya, oleh karena itu para Pejabat Fungsional Pelelang
diharapkan dapat membantu DJKN dalam mewujudkan mimpi tersebut.
Pelantikan
ini berjalan dengan lancar, Bambang Nursalim mengatakan bahwa dimanapun tempat tugasnya, saya
akan selalu bekerja dengan maksimal dan semoga dapat memberikan yang terbaik
untuk Negara Indonesia, Kementerian Keuangan dan DJKN khususnya.
Selamat
bertugas.
(yrp-Tim Humas KPKNL Banjarmasin)