Banjarmasin, Kamis (18/3) bertempat di Aula KPKNL Banjarmasin, Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang KPKNL Banjarmasin, resmi dilantik oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Ditjen KN), Rionald Silaban secara daring.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang.
Adapun Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang dilantik
adalah Ari Setiawan. Ari Setiawan adalah pegawai pada Subbagian Umum KPKNL
Banjarmasin yang diangkat sebagai Penata Laksana Barang Terampil pada KPKNL
Banjarmasin.
Pengambilan Sumpah dan pelantikan yang turut dihadiri dan disaksikan
oleh Kepala KPKNL Banjarmasin, Sugeng Harijadi berjalan dengan lancar, dan
menandai resminya Ari Setiawan menjadi Pejabat Fungsional Penata Laksana
Barang.
Selamat bertugas.
(yrp-Tim Humas KPKNL Banjarmasin)