Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penilaian Sewa BMN Untuk Penempatan Jaringan Fiber Optik
Yenni Ratna Pratiwi
Kamis, 08 Oktober 2020   |   790 kali

Barito Kuala – Banjar, Senin (06/10), Sebagai salah satu bentuk dukungan dalam pengelolaan Barang Milik Negara, Tim Penilai KPKNL Banjarmasin melakukan survei lapangan dan penilaian terhadap objek yang akan dilakukan pemanfaatan berupa sewa penempatan jaringan Fiber Optik pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional I dan II Provinsi Kalimantan Selatan.

Tim Penilai terdiri dari  Hafidh Bakhtiar, Penilai Ahli Pertama dan Hanif Sulistiawan Penilai Ahli Pertama memulai proses penilaian ini dari mengidentifikasi permohonan yang diberikan oleh Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  XI Wilayah Kalimantan Selatan, menentukan tujuan penilaian untuk hal ini pemanfaatan BMN berupa sewa, mengumpulkan data awal berupa lokasi tempat jaringan Fiber Optik dan kemudian melaksanakan survei lapangan, menganalisis data, menentukan pendekatan penilaian, membuat simpulan nilai dan menyusun laporan penilaian.

Survei Lapangan merupakan salah satu tahapan terpenting dalam proses penilaian. Survei lapangan dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan atas objek penilaian, serta melakukan penelitian atas data pembanding yang mempunyai kesesuaian dan kemiripan dengan objek penilaian. Dalam survey lapangan yang dilakukan pada hari Senin, 05 Oktober 2020, Tim Penilai KPKNL Banjarmasin mensurvei 26 titik lokasi tempat jaringan Fiber Optik dari Kabupaten Barito Kuala sampai Kabupaten Banjar.

Selanjutnya untuk menentukan besaran sewa, Tim Penilai  KPKNL Banjarmasin menggunakan pendekatan pasar dengan metode Across The Fence (ATF). Metode ATF  merupakan  modifikasi dari metode data pasar dengan karakteristik satu bidang tanah  koridor, penggunaan alternatifnya adalah bidang tanah yang berada disekelilingnya yang diperbandingkan sesuai dengan segmennya. Artinya tanah yang akan dinilai harus dibagi berdasarkan beberapa segmen sesuai dengan karakteristiknya. Metode ATF ini tidak mempertimbangkan penggunaan tertinggi dan terbaik atau highest and best use (HBU) dalam faktor penyesuaian (bentu, ukuran, topografi, peruntukkan, dan akses).

Hasil penilaian ini diharapkan dapat memberikan besaran harga sewa yang sesuai dengan nilai pasar, sehingga dapat mendukung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari optimalisasi aset BMN.

YRP- Tim Humas KPKNL Banjarmasin

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini