Banjarmasin, Senin(20/7), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Banjarmasin melakukan koordinasi terkait permohonan pemanfaatan BMN
pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XI Banjarmasin. Selain itu,
KPKNL Banjarmasin yang diwakili oleh Purwito , Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara(PKN) dan Muhammad Ridwan, Pelaksana pada Seksi PKN KPKNL
Banjarmasin juga sekaligus melakukan investigasi dan pemantauan lapangan
terhadap objek pemanfaatan.
Objek BMN yang akan dilakukan
pemanfaatan adalah Jalan Negara yang akan disewakan untuk pemasangan
kabel-kabel optik. KPKNL Banjarmasin
melakukan pemantauan terhadap sejumlah titik yang akan disewakan, hal ini untuk
memastikan apakah kondisi lapangan sesuai dengan permohonan yang disampaikan
kepada KPKNL Banjarmasin.
Investigasi dan pemantauan
lapangan ini merupakan salah satu bentuk Pengawasan dan Pengendalian Barang
Milik Negara ( Wasdal BMN) oleh Pengelola Barang. Hal ini sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 jo Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 52/PMK.06/2016 yang menjelaskan bahwa ruang lingkup Wasdal BMN pada
Pengelola Barang adalah Pemantauan dan Investigasi yang meliputi pelaksanaan
penggunaan BMN, pemanfatan BMN, dan Pemindahtanganan BMN.
Wasdal BMN yang dilakukan secara
ideal oleh Pengelola Barang, dapat mendukung perolehan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Sebagai Tindak Lanjut akan Wasdal yang telah dilakukan Pengelola
Barang dapat memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pengguna Barang terkait
pengelolaan aset BMN, khususnya jika aset tersebut idle atau tidak diperlukan
dalam menjalankan tugas dan fungsi atau berlebih. Sehingga aset BMN tersebut
dapat dimanfaatkan dengan cara disewakan.
Begitupun dengan KPKNL Banjarmasin yang terus berupaya untuk melakukan Wasdal BMN pada Satuan Kerja KPKNL Banjarmasin di Wilayah Kalimantan Selatan. Hal ini selain untuk mendorong optimalnya aset pada Kuasa Pengguna Barang juga dapat menjaring potensi Penerimaan Negara yang berasal dari aset-aset BMN. Wasdal BMN juga sangat penting dilakukan guna untuk mewujudkan 3 T, yaitu Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum pada Pengelolaan BMN.
(yrp- Tim Humas KPKNL Banjarmasin)