Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
WASDAL BMN, Upaya KPKNL Banjarmasin Menjaring PNBP
Yenni Ratna Pratiwi
Selasa, 21 Juli 2020   |   236 kali

Banjarmasin, Senin(20/7),  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin melakukan koordinasi terkait permohonan pemanfaatan BMN pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XI Banjarmasin. Selain itu, KPKNL Banjarmasin yang diwakili oleh Purwito , Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara(PKN) dan Muhammad Ridwan, Pelaksana pada Seksi PKN KPKNL Banjarmasin juga sekaligus melakukan investigasi dan pemantauan lapangan terhadap objek pemanfaatan.

Objek BMN yang akan dilakukan pemanfaatan adalah Jalan Negara yang akan disewakan untuk pemasangan kabel-kabel optik.  KPKNL Banjarmasin melakukan pemantauan terhadap sejumlah titik yang akan disewakan, hal ini untuk memastikan apakah kondisi lapangan sesuai dengan permohonan yang disampaikan kepada KPKNL Banjarmasin.

Investigasi dan pemantauan lapangan ini merupakan salah satu bentuk Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara ( Wasdal BMN) oleh Pengelola Barang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 yang menjelaskan bahwa ruang lingkup Wasdal BMN pada Pengelola Barang adalah Pemantauan dan Investigasi yang meliputi pelaksanaan penggunaan BMN, pemanfatan BMN, dan Pemindahtanganan BMN. 

Wasdal BMN yang dilakukan secara ideal oleh Pengelola Barang, dapat mendukung perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagai Tindak Lanjut akan Wasdal yang telah dilakukan Pengelola Barang dapat memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pengguna Barang terkait pengelolaan aset BMN, khususnya jika aset tersebut idle atau tidak diperlukan dalam menjalankan tugas dan fungsi atau berlebih. Sehingga aset BMN tersebut dapat dimanfaatkan dengan cara disewakan.

Begitupun dengan KPKNL Banjarmasin yang terus berupaya untuk melakukan Wasdal BMN pada Satuan Kerja KPKNL Banjarmasin di Wilayah Kalimantan Selatan. Hal ini selain untuk mendorong optimalnya aset pada Kuasa Pengguna Barang juga dapat menjaring potensi Penerimaan Negara yang berasal dari aset-aset BMN. Wasdal BMN juga sangat penting dilakukan guna untuk mewujudkan 3 T, yaitu Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum pada Pengelolaan BMN.

(yrp- Tim Humas KPKNL Banjarmasin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini