Banjarmasin,
Kamis (9/7) bertempat di Aula KPKNL Banjarmasin, 2 (dua) Pejabat Fungsional
Penilai Pemerintah KPKNL Banjarmasin resmi dilantik oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Ditjen KN), Isa Rachmatarwata secara daring melalui aplikasi zoom.us.
Jabatan
Fungsional Penilai Pemirantah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang
penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketetuan peraturan
perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Adapun
2(dua) Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang dilantik adalah Saudara
Yunus Maria Feri Agus Setiawan sebagai
Penilai Pemerintah Ahli Pertama pada KPKNL Yogyakarta dan Saudara Hanif
Sulistiawan sebagai Penilai Pemerintah Ahli Pertama pada KPKNL Banjamasin.
Ditjen
KN mengatakan bahwa sebagai profesional penilai harus selalu menjaga standar
praktik maupun etika yang diterapkan di dalam penyelengaraan tugas. Kesadaran
dan kepatuhan terhadap standar praktik dan
kode etik sebagai penilai menjadi landasan bagi tegaknya sifat profesional di
dalam diri penilai pemerintah. “Tegakanlah profesionalisme yang akan dijalani
ini dengan segala kepatuhan terhadap standar praktek maupun kode etik yang
berlaku bagi penilai di lingkungan pemerintah,”terang Isa.
Pengambilan
Sumpah dan pelantikan ini berjalan dengan lancar, dan menandai resminya Saudara
Yunus dan Hanif dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah. Hanif menyampaiakn bahwa akan selalu mengingat
pesan Dirjen KN dan akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan
meningkatkan kinerja serta kompetensi terkait penilaian.
Selamat
bertugas.
(yrp-Tim Humas KPKNL Banjarmasin)