KPKNL Banjarmasin dan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan
Tengah melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju
WBK&WBBM di Aula Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah pada 27 November
2019.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Ombudsman RI
Perwakilan Kalimantan Selatan, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan,
Kanwil Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, serta Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan turut berpartisipasi dalam
acara penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona
integritas ini.
Acara
dibuka dengan sambutan oleh Ferdinan Lengkong, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan
Selatan dan Tengah dan Sugeng Harijadi, Kepala KPKNL Banjarmasin. Ferdinan
Lengkong, menegaskan bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas bukanlah
formalitas belaka, melainkan komitmen jajaran Kanwil dan KPKNL Banjarmasin
untuk bekerja lebih baik dan semakin baik untuk dapat menjalankan pemerintahan
yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien serta memberikan
pelayanan publik yang berkualitas.
Sugeng
menyampaikan ucapan terima kasihnya atas dukungan dan partisipasi dalam
pelaksanaan pencanangan pembangunan Zona Integritas. “Dengan dilaksanakannya kegiatan
pencanangan pembangunan Zona Integritas ini berarti bahwa KPKNL Banjarmasin
telah berkomitmen untuk mewujudkan
Wilayah Bebas Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBK&WBBM) melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan
korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.” ujarnya.
KPKNL
Banjarmasin dan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan
dan Tengah bersama-sama mendeklarasikan komitmen dan tekad membangun
Zona Integritas menuju WBK&WBBM, mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan
akuntabel, membangun birokrasi yang efektif dan efisien, serta menyelenggarakan
pelayanan publik yang berkualitas. Deklarasi tersebut disaksikan oleh seluruh
jajaran yang hadir dan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen Pembangunan
Zona Integritas. (Tim Humas KPKNL Banjarmasin)