Banjarmasin-
Rabu, 23 Oktober 2019 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Banjarmasin menghadiri undangan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa
Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi
ketentuan larangan dan atau pembatasan dari Instansi terkait, yang bertempat di
KPPBC TMP B Banjarmasin.
Acara
pemusnahan tersebut dibuka oleh Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin, turut hadir dalam
acara tersebut Kepala Bidang PKN Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan
Tengah, Kepala KPKNL Banjarmasin, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin,
perwakilan Polresta Banjarmasin, perwakilan Polsek KPL Banjarmasin, perwakilan
BPPOM Banjarmasin dan perwakilan Kantor Pos MPC Landasan Ulin. Kemudian acara
dilanjut seremonial pembakaran barang yang akan dimusnahkan, sedangkan sisanya
akan dihancurkan dengan mesin penghancur kemudian ditanam. Acara tersebut
ditutup dengan konferensi Pers yang dipimpin oleh Kepala KPPBC TMP B
Banjarmasin.
Adapun
rincian barang yang dimusnahkan adalah Rokok 2.906.268 batang hasil penindakan
Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Rokok 4.290.072 batang hasil penindakan KPPBC TMP B
Banjarmasin, HPTL (Liquid Vape) 28.146 ml, dan Paket Kiriman Pos (berupa sex
toys, komik porno dan suplemen) 47 paket. Nilai perkiraan seluruh barang
rampasan adalah Rp. 6.341.830.600,- dengan total kerugian Negara Rp.
2.808.030.900,-.
Barang
Kena Cukai Ilegal didistribusikan oleh pemiliknya melalui ekspedisi laut dengan
menyamarkan nama dan alamat penerima barang (nama dan alamat fiktif), sehingga
pada saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak penerima barang yang
sesungguhnya. Disamping itu Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap
beberapa paket kiriman pos luar negeri yang tidak dilengkapi dengan rekomendasi
dan atau surat persetujuan impor dari instansi terkait.
Pemusnahan
eks Tegahan Barang Kena Cukai dan kiriman pos ini merupakan tindak lanjut
setelah keluarnya persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara yang dikeluarkan
oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas nama Menteri
Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara. Adanya persetujuan pemusnahan
tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
Selain itu, sebagai wujud peran DJKN dalam mencegah dan mengendalikan
beredarnya barang-barang yang dilarang untuk diedarkan atau diperjualbelikan.
(Tim Humas KPKNL Banjarmasin)