Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan BMN eks Tegahan Barang Kena Cukai dan Kiriman Pos Nilai Total 6,3 M
Nissa Rawindadefi
Senin, 28 Oktober 2019   |   534 kali

Banjarmasin- Rabu, 23 Oktober 2019 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin menghadiri undangan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari Instansi terkait, yang bertempat di KPPBC TMP B Banjarmasin.

Acara pemusnahan tersebut dibuka oleh Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin, turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang PKN Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kepala KPKNL Banjarmasin, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, perwakilan Polresta Banjarmasin, perwakilan Polsek KPL Banjarmasin, perwakilan BPPOM Banjarmasin dan perwakilan Kantor Pos MPC Landasan Ulin. Kemudian acara dilanjut seremonial pembakaran barang yang akan dimusnahkan, sedangkan sisanya akan dihancurkan dengan mesin penghancur kemudian ditanam. Acara tersebut ditutup dengan konferensi Pers yang dipimpin oleh Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan adalah Rokok 2.906.268 batang hasil penindakan Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Rokok  4.290.072 batang hasil penindakan KPPBC TMP B Banjarmasin, HPTL (Liquid Vape) 28.146 ml, dan Paket Kiriman Pos (berupa sex toys, komik porno dan suplemen) 47 paket. Nilai perkiraan seluruh barang rampasan adalah Rp. 6.341.830.600,- dengan total kerugian Negara Rp. 2.808.030.900,-.

Barang Kena Cukai Ilegal didistribusikan oleh pemiliknya melalui ekspedisi laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang (nama dan alamat fiktif), sehingga pada saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak penerima barang yang sesungguhnya. Disamping itu Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri yang tidak dilengkapi dengan rekomendasi dan atau surat persetujuan impor dari instansi terkait.

Pemusnahan eks Tegahan Barang Kena Cukai dan kiriman pos ini merupakan tindak lanjut setelah keluarnya persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara yang dikeluarkan oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara. Adanya persetujuan pemusnahan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang. Selain itu, sebagai wujud peran DJKN dalam mencegah dan mengendalikan beredarnya barang-barang yang dilarang untuk diedarkan atau diperjualbelikan. (Tim Humas KPKNL Banjarmasin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini