Banjarmasin, 18 Desember 2019, dilaksanakan Knowledge Sharing tentang Penyuluhan Anti
Korupsi bertempat di Aula KPKNL Banjarmasin dan dihadiri oleh seluruh pegawai
baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Non ASN. Kegiatan Knowledge Sharing tersebut memang rutin
diadakan di KPKNL Banjarmasin, kali ini diisi oleh Rony Edy Susanto yang telah
didaulat untuk menjadi Penyuluh Anti Korupsi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPKNL Banjarmasin, Sugeng
Harijadi, “Penyuluhan Anti Korupsi ini merupakan suatu awal yang baik untuk membangun
lingkungan KPKNL Banjarmasin yang bebas dari korupsi dan gratifikasi”, ujarnya.
Dalam pemaparannya, Bapak yang biasa disapa Rony ini
menyampaikan bahwa setiap ASN Kemenkeu wajib menolak Gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang
bersangkutan, maka dari itu sebagai ASN Kemenkeu wajib mengetahui bentuk-bentuk
Gratifikasi serta tata cara pelaporan dan paham bagaimana menindaklanjutinya.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
juga telah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Di akhir presentasinya, Rony berpesan untuk selalu waspada
terhadap setiap detil transaksi kredit di rekening akun bank masing-masing,
jika terdapat transaksi yang tidak diketahui agar segera melakukan crosscheck dengan Bendahara untuk memastikan
transaksi tersebut berhak diterima atau tidak.
Dengan memahami dan melaksanakan pasal demi pasal dalam
Peraturan Menteri Keuangan tersebut, maka diharapkan dapat tercipta budaya Anti
Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Budaya ini juga merupakan bentuk
nyata dari Nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas. Sehingga perlu diinternalisasikan
sejak dini dalam diri pegawai ASN Kementerian Keuangan. (Tim Humas KPKNL
Banjarmasin)