Selasa (16/07) bertempat di Aula
Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah dilaksanakan acara Edukasi
dan Sosialisasi SBR007 yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing
eselon I Kementerian Keuangan, acara dibuka oleh Ferdinan Lengkong, Kepala
Kanwil DJKN Kalselteng.
Dalam sambutannya, Ferdinan
menyampaikan bahwa acara ini untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan
pembiayaan APBN dan meningkatkan investasi. “Surat Utang Negara (SUN) yang
diamanatkan Undang-Undang untuk membiayai sebagian defisit APBN kini semakin
mudah diakses oleh masyarakat. Tidak hanya untuk berinvestasi dan mendukung
keuangan yang inklusif, namun penerbitannya dapat meningkatkan kualitas sumber
daya manusia”, imbuhnya.
Diseminasi informasi mengenai
instrumen obligasi tersebut disampaikan oleh Maria M.C Siregar, Kasubdit Hukum dan Evaluasi
Transaksi Surat Utang Negara-DJPPR.
Maria menjelaskan beberapa keunggulan yang ditawarkan oleh obligasi ini. Salah
satunya yaitu tingkat kupon yang menguntungkan karena besar kupon mengikuti kenaikan
tingkat Suku Bunga acuan Indonesia (BI) yang direview setiap 3 bulan, dan tetap
memiliki tingkat kupon minimal yang cenderung lebih tinggi dari instrumen
investasi lainnya. “SUN diterbitkan untuk mendukung stabilitas pasar keuangan
domestik dan mendukung terwujudnya masyarakat yang berorientasi pada investasi
jangka menengah dan panjang”, ujar Maria.
SBR007 diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu
instrumen pembiayaan pembangunan nasional. Obligasi ini aman karena telah dijamin oleh
Undang-Undang. SBR007 tidak mempunyai
risiko gagal bayar, berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2002 tentang Surat
Utang Negara bahwa Negara menjamin pembayaran kupon dan pokok SUN, termasuk
SBR007 sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap
tahunnya.
Selain itu, tidak ada potensi kerugian apabila terjadi perubahan tingkat
bunga di Indonesia, karena tingkat kupon akan mengikuti pergerakan suku bunga (floating) sesuai Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate. Walaupun tidak
dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun SBR007 dapat dicairkan dengan
memanfaatkan fasilitas early redemption untuk
menghindari risiko likuiditas. Fasilitas tersebut dapat digunakan pada bulan ke
13 yaitu pada tanggal 10 Agustus 2020 dengan syarat minimal kepemilikan
Rp2.000.000,- dan Pemerintah tidak mengenakan biaya untuk pencairannya (redemption cost).
Murah dan mudah adalah keunggulan lain dari obligasi ini, karena minimum
pemesanan adalah Rp1.000.000,- serta dapat dipesan kapan saja dan dimana saja
secara mobile-based. Dalam acara
Edukasi dan Sosialisasi SBR007 kemarin (16/07), DJPPR juga mengundang Bank
Negara Indonesia, HSBC, dan Bareksa, selaku Mitra Distribusi penjualan SUN
Ritel di Pasar Perdana Domestik, untuk menjelaskan tata cara transaksi secara online. Kemudahan berinvestasi adalah sebuah gambaran masyarakat di
era digital. (Tim humas KPKNL Banjarmasin)