Banjarmasin, Kamis 02 Agustus 2018
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin melaksanakan sosialisasi PMK
Nomor : 93/PMK.01/2018 tentang perubahan kedua PMK Nomor : 214/PMK.01/2011
tentang penegakan disiplin dalam kaitannya dengan tunjangan khusus pembinaan
keuangan negara dilingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan tersebut disampaikan
langsung oleh Kepala Subbagian Umum KPKNL Banjarmasin, Slamet Sudirman dan
diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Banjarmasin.
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 93/PMK.01/2018 merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor : 214/PMK.01/2011
tentang penegakan disiplin dalam kaitannya dengan tunjangan khusus pembinaan
keuangan negara dilingkungan Kementerian Keuangan. Perubahan pertama adalah PMK
Nomor : 85/PMK.01/2015.
Ada beberapa perubahan yang dilakukan
pada peraturan tersebut, diantaranya adalah perubahan mengenai perizinan dengan
alasan yang sah, Cuti Besar, Cuti Melahirkan, Cuti karena alasan penting, cuti
sakit, Fleixi Time, pemberhentian sementara dari jabatan dan lain-lain.
Dari sekian banyak perubahan, yang
paling menarik bagi pegawai KPKNL Banjarmasin adalah perubahan peraturan
mengenai waktu masuk kerja pagi pegawai atau biasa kita sebut Flexy Time. PMK sebelumnya hanya berlaku
untuk pegawai Kementerian Keuangan wilayah DKI Jakarta saja, pada perubahan
kedua ini sudah berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Bagi pegawai yang mengisi daftar hadir
masuk kerja lebih awal paling lama 30 (tiga puluh) menit sebelum ketentuan jam
masuk kerja, diberikan waktu penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal secara
proposional pada hari yang bersangkutan dan sebaliknya bagi pegawai yang
mengisi daftar hadir masuk kerja paling lama 30 (tiga puluh) menit setelah
ketentuan jam masuk kerja, diwajibkan untuk menyesuaikan jam pulang bekerja
lebih lama secara proporsional pada hari yang bersangkutan.