Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
YEY, SEKARANG KANTOR DAERAH JUGA BISA MENIKMATI FLEKSI TIME, SOSIALISASI PMK NOMOR 93/PMK.01/2018
Deni Atif Hidayat
Selasa, 28 Agustus 2018   |   1241 kali

Banjarmasin, Kamis 02 Agustus 2018 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Banjarmasin melaksanakan sosialisasi PMK Nomor : 93/PMK.01/2018 tentang perubahan kedua PMK Nomor : 214/PMK.01/2011 tentang penegakan disiplin dalam kaitannya dengan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara dilingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Subbagian Umum KPKNL Banjarmasin, Slamet Sudirman dan diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Banjarmasin.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 93/PMK.01/2018 merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor : 214/PMK.01/2011 tentang penegakan disiplin dalam kaitannya dengan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara dilingkungan Kementerian Keuangan. Perubahan pertama adalah PMK Nomor : 85/PMK.01/2015.

Ada beberapa perubahan yang dilakukan pada peraturan tersebut, diantaranya adalah perubahan mengenai perizinan dengan alasan yang sah, Cuti Besar, Cuti Melahirkan, Cuti karena alasan penting, cuti sakit, Fleixi Time, pemberhentian sementara dari jabatan dan lain-lain.

Dari sekian banyak perubahan, yang paling menarik bagi pegawai KPKNL Banjarmasin adalah perubahan peraturan mengenai waktu masuk kerja pagi pegawai atau biasa kita sebut Flexy Time. PMK sebelumnya hanya berlaku untuk pegawai Kementerian Keuangan wilayah DKI Jakarta saja, pada perubahan kedua ini sudah berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Bagi pegawai yang mengisi daftar hadir masuk kerja lebih awal paling lama 30 (tiga puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk kerja, diberikan waktu penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal secara proposional pada hari yang bersangkutan dan sebaliknya bagi pegawai yang mengisi daftar hadir masuk kerja paling lama 30 (tiga puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja, diwajibkan untuk menyesuaikan jam pulang bekerja lebih lama secara proporsional pada hari yang bersangkutan. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini