Banjarmasin,
Kamis 02 Agustus 2018 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin melaksanakan pemusnahan dan
penghapusan 50 bundel arsip laporan penilaian tahun 2007. Kegiatan tersebut di
saksikan oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) Kalselteng Sugeng Aprito Lestariadi dan pegawai dari Sekretariat DJKN
Rahmat Basuki dan Muhamad Fathkul Wahab. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 414/KM.1/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang pemusnahan
dan penghapusan 50 (lima puluh) bundel arsip pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Banjarmasin berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan
berdasarkan penilaian kembali arsip.
Jadwal Retensi Arsip ( JRA ) adalah
daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,
jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu
jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan
sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip (anri.go.id).
KPKNL Banjarmasin melaksanakan
pemusnahan arsip sebanyak 50 bundel dengan kurun waktu arsip dari januari 2007
sampai dengan desember 2007. Acara pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara
dibakar dan diawali secara simbolis oleh Plh. Kasubbag Umum selaku Kepala Unit
Kearsipan III Zainuddin, Kepala KPKNL Banjarmasin Abdul Malik, dan Kabbag Umum
Kanwil DJKN Kalselteng Sugeng Aprito Lestariadi.
Pemusnahan arsip merupakan rangkaian
terakhir pengelolaan arsip. Arsip-arsip yang dimusnahkan telah diperiksa
sebagai arsip yang diusulkan musnah, sesuai kriteria pemeriksaan bahwa
arsip-arsip tersebut benar-benar telah habis jangka simpannya atau habis nilai
gunanya. (Humas KPKNL Banjarmasin).