Banjarmasin, Senin 30 Juli 2018 Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin mengikuti rapat koordinasi program
percepatan serfitikasi Barang Milik Negara (BMN) barupa tanah pada kementerian
/ lembaga tahun 2018 di wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan oleh
Kanwil DJKN Kalselteng diikuti oleh KPKNL Banjarmasin, KPKNL Palangkaraya,
KPKNL Pangkalan Bun dan Perwakilan BPN se-Kalimantan Selatan dan Tengah dan
beberapa satuan kerja yang akan mengikuti program sertifikasi BMN pada tahun
2018. Rapat koordinasi dilaksanakan untuk memantau perkembangan proses
sertifikasi tanah BMN dan mendiskusikan ketika ada masalah yang terjadi
dilapangan.
BMN berupa tanah harus
disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian negera/
Lembaga yang menguasai dan/ atau menggunakan Barang Milik Negara. Tujuan dari
penyertifikatan BMN berupa tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas
BMN, memberikan perlindungan hukum, melaksanakan tertib administrasi dan
mengamankan BMN.
Pada tahun 2018, untuk wilayah Provinsi
Kalimantan Selatan mentargetkan dapat menyelesaikan 131 bidang tanah untuk
dapat disertifikatkan dengan target terbanyak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan
40 bidang tanah dan paling sedikit di Kabupaten Tapin sebanyak 1 bidang tanah. Sampai
semester I tahun 2018 sudah terealisasi 19 bidang tanah. (Humas KPKNL
Banjarmasin)