Banjarmasin - Mengawali
rangkaian acara Peringatan 110 tahun Penyelenggaraan Lelang di Indonesia,
Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah
mengadakan pertemuan dengan Kanwil BRI Banjarmasin, Jumat (26/1/2018) bertempat
di Hotel G’Sign Banjarmasin.
Acara tersebut bertema
Sinergi Percepatan Proses Lelang Kanwil BRI Banjarmasin-Kanwil DJKN
Kalselteng. Hadir dalam acara ini Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Wakil Kepala
Kanwil BRI Banjarmasin, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalselteng,
Kepala KPKNL di wilayah Kalselteng beserta Kepala Seksi Lelang dan Pejabat
Lelangnya, dan Kepala Cabang BRI di wilayah Kalselteng beserta Account
Officernya.
Rangkaian acara meliputi
evaluasi penyelenggaraan lelang yang diajukan BRI di tahun 2017 dan knowledge
sharing dari Pejabat Lelang KPKNL Banjarmasin kepada Account
Officer selaku pemohon lelang.
Wakil Kepala Kanwil BRI
Banjarmasin, Prawoto dalam sambutannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) BRI di tahun 2018 semakin menantang. Hal ini di tunjang dengan
pertumbuhan ekonomi di wilayah Banjarmasin semakin membaik serta
kerjasama antara KPKNL dan BRI yang semakin bersinergi, sehingga
diharapkan target-target tahun ini dapat tercapai.
Kepala Kanwil DJKN
Kalimantan Selatan dan Tengah, Joko Prihanto memberikan apresiasi kepada BRI
yang telah menjadi anak emas. Menurut Joko, hal ini dikarenakan frekuensi
lelang hak tanggungan dan pokok lelang terbesar di Banjarmasin diajukan oleh
BRI. Sehingga dirasa perlu membina kerjasama antara Kanwil DJKN dan BRI agar
semakin erat dan sinergis.
Joko juga
menginstruksikan mengenai persyaratan permohonan lelang adalah hal yang
mutlak harus dipenuhi, harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. “Selembar
dokumen pun tidak boleh terlewatkan, kalau memang persyaratan lelang tidak
terpenuhi, permohonan lelang harus dikembalikan. Ini perlu dilakukan untuk
meminimalisir resiko pidana dan perdata yang terjadi setelah lelang selesai
dilaksanakan, mengingat setiap tahunnya gugatan yang diajukan semakin
meningkat,” tegas Joko.
Lebih lanjut Joko
menyampaikan bahwa penolakan dari KPKNL atas permohonnan lelang yang diajukan
jangan dijadikan hambatan dalam pengajuan lelang. Pemohon lelang harus
menjadikan persyaratan lelang sebagai suatu hal yang wajib dipenuhi, agar
setelah lelang dilakukan baik Pejabat Lelang dan Pejabat Penjual aman dan
risalah lelang yang diterbitkan akuntabel dan berkualitas.
Selain itu, Joko juga
menyampaikan forum ini agar dijadikan Forum Group Discussion (FGD) bagi
KPKNL dan BRI. “Hal-hal apa saja yang menjadi kendala di tahun 2017 serta
bagaimana solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk menyelesaikannya,“
pungkasnya. Diharapkan frekuensi lelang bisa meningkat dua kali lipat dan hasil
lelang sepuluh kali lipat dari tahun kemarin.
Misi bersama antara
KPKNL dan BRI wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah selaku sesama abdi negara
untuk meningkatkan pendapatan APBN, BRI sebagai BUMN melalui dividen dan KPKNL
melalui PNBP yang disetorkan ke kas negara. Penandatanganan MoU antara kedua
belah pihak agar benar-benar dihayati dilapangan, sehingga efisiensi dan
efektivitas kegiatan lelang semakin meningkat.
Pada acara selanjutnya paparan
evaluasi dan target di tahun 2018 disampaikan masing-masing Kepala KPKNL Abdul
Malik, Kepala KPKNL Banjarmasin, antara lain frekuensi Lelang Eksekusi Pasal 6
UUHT tahun 2017 yang diajukan oleh 13 Kantor Cabang BRI di wilayah Kalimantan
Selatan seluruhnya ada 268 permohonan, 19 laku lelang, 211 TAP (Tidak Ada
Penawaran) dan 38 batal. Untuk memperlancar tercapainya target lelang tahun
2018 KPKNL Banjarmasin memberikan terobosan melalui pengajuan permohonan lelang
untuk tahun 2018. Permohonan lelang sudah bisa diajukan mulai awal tahun ini.
Jadwal lelang yang terencanakan dengan baik dari awal akan membantu
memudahkan pelaksanaan lelang. Proses verifikasi berkas dapat dilakukan di
awal-awal bulan, sehingga bulan berikutnya tinggal Pejabat Penjual mencari calon
pembeli untuk meminimalisir lelang yang TAP.
Acara ini juga diisi
dengan knowledge sharing dari Pejabat Lelang KPKNL Banjarmasin,
Nanang Ansari. Ia menyampaikan prosedur permohonan lelang, dokumen-dokumen
kelengkapan yang wajib disertakan dalam permohonan lelang. Acara ditutup dengan
sesi tanya jawab mengenai masalah dan hambatan yang sering dihadapi oleh Account
Officer dalam mengajukan permohonan lelang. (Humas KPKNL Banjarmasin).