Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi Percepatan Proses Lelang Kanwil BRI Banjarmasin–Kanwil DJKN Kalselteng
Deni Atif Hidayat
Senin, 29 Januari 2018   |   286 kali

Banjarmasin - Mengawali rangkaian acara Peringatan 110 tahun Penyelenggaraan Lelang di Indonesia, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah mengadakan pertemuan dengan Kanwil BRI Banjarmasin, Jumat (26/1/2018) bertempat di Hotel G’Sign Banjarmasin.

Acara tersebut bertema Sinergi Percepatan Proses Lelang Kanwil BRI Banjarmasin-Kanwil DJKN Kalselteng. Hadir dalam acara ini Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Wakil Kepala Kanwil BRI Banjarmasin, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalselteng, Kepala KPKNL di wilayah Kalselteng beserta Kepala Seksi Lelang dan Pejabat Lelangnya, dan Kepala Cabang BRI di wilayah Kalselteng beserta Account Officernya.

Rangkaian acara meliputi evaluasi penyelenggaraan lelang yang diajukan BRI di tahun 2017 dan knowledge sharing dari Pejabat Lelang KPKNL Banjarmasin kepada Account Officer selaku pemohon lelang.

Wakil Kepala Kanwil BRI Banjarmasin, Prawoto dalam sambutannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BRI di tahun 2018 semakin menantang. Hal ini di tunjang dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah Banjarmasin semakin membaik serta kerjasama  antara KPKNL dan BRI yang semakin bersinergi, sehingga diharapkan target-target tahun ini dapat tercapai.

Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Joko Prihanto memberikan apresiasi kepada BRI yang telah menjadi anak emas. Menurut Joko, hal ini dikarenakan frekuensi lelang hak tanggungan dan pokok lelang terbesar di Banjarmasin diajukan oleh BRI. Sehingga dirasa perlu membina kerjasama antara Kanwil DJKN dan BRI agar semakin erat dan sinergis.

Joko juga menginstruksikan mengenai persyaratan permohonan lelang adalah hal yang mutlak harus dipenuhi, harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. “Selembar dokumen pun tidak boleh terlewatkan, kalau memang persyaratan lelang tidak terpenuhi, permohonan lelang harus dikembalikan. Ini perlu dilakukan untuk meminimalisir resiko pidana dan perdata yang terjadi setelah lelang selesai dilaksanakan, mengingat setiap tahunnya gugatan yang diajukan semakin meningkat,” tegas Joko.

Lebih lanjut Joko menyampaikan bahwa penolakan dari KPKNL atas permohonnan lelang yang diajukan jangan dijadikan hambatan dalam pengajuan lelang. Pemohon lelang harus menjadikan persyaratan lelang sebagai suatu hal yang wajib dipenuhi, agar setelah lelang dilakukan baik Pejabat Lelang dan Pejabat Penjual aman dan risalah lelang yang diterbitkan akuntabel dan berkualitas.

Selain itu, Joko juga menyampaikan forum ini agar dijadikan Forum Group Discussion (FGD) bagi KPKNL dan BRI. “Hal-hal apa saja yang menjadi kendala di tahun 2017 serta bagaimana solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk menyelesaikannya,“ pungkasnya. Diharapkan frekuensi lelang bisa meningkat dua kali lipat dan hasil lelang sepuluh kali lipat dari tahun kemarin.

Misi bersama antara KPKNL dan BRI wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah selaku sesama abdi negara untuk meningkatkan pendapatan APBN, BRI sebagai BUMN melalui dividen dan KPKNL melalui PNBP yang disetorkan ke kas negara. Penandatanganan MoU antara kedua belah pihak agar benar-benar dihayati dilapangan, sehingga efisiensi dan efektivitas kegiatan lelang semakin meningkat.

Pada acara selanjutnya paparan evaluasi dan target di tahun 2018 disampaikan masing-masing Kepala KPKNL Abdul Malik, Kepala KPKNL Banjarmasin, antara lain frekuensi Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tahun 2017 yang diajukan oleh 13 Kantor Cabang BRI di wilayah Kalimantan Selatan seluruhnya ada 268 permohonan, 19 laku lelang, 211 TAP (Tidak Ada Penawaran) dan 38 batal. Untuk memperlancar tercapainya target lelang tahun 2018 KPKNL Banjarmasin memberikan terobosan melalui pengajuan permohonan lelang untuk tahun 2018. Permohonan lelang sudah bisa diajukan mulai awal tahun ini. Jadwal lelang yang  terencanakan dengan baik dari awal akan membantu memudahkan pelaksanaan lelang. Proses verifikasi berkas dapat dilakukan di awal-awal bulan, sehingga bulan berikutnya tinggal Pejabat Penjual mencari calon pembeli untuk meminimalisir lelang yang TAP.

Acara ini juga diisi dengan knowledge sharing dari Pejabat Lelang KPKNL Banjarmasin, Nanang Ansari. Ia menyampaikan prosedur permohonan lelang, dokumen-dokumen kelengkapan yang wajib disertakan dalam permohonan lelang. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab mengenai masalah dan hambatan yang sering dihadapi oleh Account Officer dalam mengajukan permohonan lelang. (Humas KPKNL Banjarmasin).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini