Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banjarmasin Berikan Masukan dan Evaluasi terkait Peraturan Perundangan DJKN
Deni Atif Hidayat
Senin, 23 Oktober 2017   |   187 kali

Banjarbaru   Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin beserta jajarannya mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah pada 19 Oktober 2017. Kegiatan yang bertajuk “Evaluasi peraturan perundangan di lingkup DJKN dan Sosialisasi Surat Edaran Nomor: SE-03/KN/2017” dilaksanakan di ruang rapat Kanwil DJKN Kalselteng.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala Subdirektorat Peraturan Perundangan Direktorat Hukum dan Informasi Ida Novianti dan Kepala Seksi Bantuan Hukum II Hari Santoso.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Joko P menyampaikan agar setiap peraturan yang ada dapat diimplementasikan di lapangan, tidak menimbulkan keragu-raguan dan multitafsir maka diperlukan masukan dari kantor vertikal di daerah yang merupakan pengguna aktif dari aturan tersebut”.

Joko mengharapkan agar setiap aturan selalu mengikuti perkembangan jaman, karena kalau ada peraturan yang usang atau kurang update maka akan mengganggu pelayanan kepada stakeholder.

Pembicara sesi pertama, Kepala Seksi Bantuan Hukum II Hari Susanto menyampaikan materi tentang Surat Edaran Nomor: SE-03/KN/2017 tentang Pedoman Penanganan Perkara Barang Milik Negara dan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Aturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi penanganan perkara dilingkungan DJKN dalam pelaksanaan perkara terkait Barang Milik Negara dan gugatan perlawanan pihak ketiga.

Pada sesi kedua, diskusi dipimpin oleh Kasubdit Peraturan Perundangan Ida Novianti yang membahas tentang evaluasi peraturan dan perundang-undangan di lingkup DJKN. Ada sekitar 17 usulan perubahan peraturan perundangan yang diusulkan oleh lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. Usulan tersebut akan ditampung, dan akan menjadi target perubahan dimasa yang akan datang.

Kepala Seksi Pelayanan Lelang Thomas Dwi Daryono dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi Djauhar Muhaimin, mewakili KPKNL Banjarmasin untuk menyampaikan beberapa usulan mengenai aturan yang perlu di evaluasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Beberapa peraturan yang menjadi usulan dari KPKNL Banjarmasin adalah, PMK Nomor : PMK-57/PMK.06/2016 tentang tata pelaksanaan sewa Barang Milik Negara dan PMK-27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk pelaksanaan lelang. (teks/foto : atif) 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini