Banjarbaru (11/10) – Kegiatan
sosialisasi pengelolaan Barang MIlik Negara diselenggarakan bertempat di Balai
Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Banjarmasin Jalan A. Yani km.22 No.22
Banjarbaru, Rabu (11/10/2017).
Kegiatan ini dilakukan
untuk memenuhi undangan Balai Diklat Kementerian Agama yang meminta Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin selaku instansi yang berwenang
dalam hal pengelolaan BMN. Bertindak sebagai Narasumber adalah Kepala KPKNL
Banjarmasin, Abdul Malik.
Dijelaskan Abdul Malik mengenai
pokok-pokok kebijakan pengelolaan Barang Milik Negara. “Dari 786 satuan kerja,
349 atau 44% berasal dari satker Kementerian Agama”, ungkap Malik.
Diakhir sesi, Malik
menyampaikan langkah strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam
pengelolaan BMN yaitu revaluasi BMN. Revaluasi BMN yang dilaksanakan pada tahun
2017 sampai dengan 2018 mewajibkan seluruh satker untuk mendata ulang seluruh
tanah dan bangunan yang dimiliki dan melaporkannya kepada KPKNL.
Revaluasi BMN adalah
proses revaluasi sesuai standar akuntansi pemerintah yang metode penilaiannya
dilaksanakan sesuai standar penilaian. Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh
kuasa pengguna barang/satuan kerja adalah : (1) melakukan pencocokan data awal
BMN yang akan dilakukan inventarisasi dan penilaian BMN, (2) melakukan
inventarisasi, (3) menyusun laporan hasil inventarisasi. (teks/foto : atif)