Setelah berhasil dengan program
keringanan utang tahun 2021, Pemerintah kembali meluncurkan program keringanan
utang pada tahun 2022 untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional akibat
dari pandemi COVID-19. Pemerintah memperpanjang keringanan pembayaran utang
kepada negara . Keringanan ini diberikan untuk membantu debitur kecil
menyelesaikan piutangnya yang jumlahnya
cukup banyak selama masa pandemi Covid-19. Saat ini program keringanan utang
tidak hanya dikhususkan untuk para debitur Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan
pagu kredit paling banyak Rp 5 milyar, Penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Sederhana/ Rumah Sangat Sederhana dengan pagu kredit paling banyak Rp 100.000.000, Perorangan atau Badan Hukum
/Badan Usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 milyar. Akan tetapi
program keringanan utang ini juga dapat dimanfaatkan oleh Mahasiswa di
Universitas Negeri dan Pasien di rumah sakit milik Pemerintah.
Perpanjangan program keringanan utang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) nomor 11 tahun 2022 dengan tarif 35-60 persen. Program ini dibuat untuk membantu
masyarakat yang memiliki utang ke pemerintah dalam hal ini
Kementerian/Lembaga dan belum bisa
melunasi karena pandemi diberikan keringan utang baik untuk pokoknya maupun bunga
atau dendanya.,” Ujar Encep Sudarwan , Direktur Perumusan Kebijakaan Kekayaan Negara (PPKN) DJKN
Kementerian Keuangan
Adapun syarat program keringanan utang
untuk mahasiswa dan pasien rumah sakit jiwa adalah Mahasiswa di Universitas Negeri, dan Pasien di rumah
sakit milik pemerintah. Bentuk keringanan yang dapat diberikan ada dua jenis
yaitu piutang dengan jaminan dan piutang tanpa barang jaminan. Debitur dengan
bentuk keringanan ini akan menjaminkan barang berupa tanah atau bangunan,
keringanan yang didapat adalah pengurangan bunga dan denda 100 persen,
keringanan pokok utang sebesar 35 persen. Sedangkan debitur tanpa barang jaminan , akan
mendapatkan keringanan berupa
pengurangan bunga dan denda sebesar 100
persen dan pengurangan pokok utang sebesar 60 persen.
Selain bentuk keringanan seperti yang
disebutkan diatas, terdapat biaya potongan tambahan yaitu jika pembayaran dilakukan hingga Juni 2022, ada tambahan keringan sebesar 40 persen. Jika pembayaran
dilakukan periode Juli-September 2022,
tambahan keringanan utang diberikan seberar 30 persen. Jika pembayaran
dilakukan periode Oktober- Desember 2022, tambahan potongan
keringanan menjadi 20 persen. Sedangkan khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan
/ sekolah dan piutang hingga Rp 8 juta
yang tidak didukung dengan barang
jaminan berupa tanah dan bangunan sepanjang
2022 akan diberikan keringanan
utang 80 persen dari sisa kewajiban.
Akan tetapi program keringanan utang
ini dikecualikan untuk piutang yang
berasal dari tuntutan ganti rugi, bank dalam
likuidasi dan piutang ikatan dinas hingga piutang dengan jaminan berupa asuransi dan bank garansi.
Cara mengikuti Program Keringanan
Utang yaitu Penanggung Utang harus mengajukan permohonan tertulis kepada
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Pada
wilayah Kalimantan Selatan , penanggung utang dapat mengajukan melalui KPKNL Banjarmasin
paling lambat taggal 15 Desember 2022.
Diharapkan dengan adanya program
keringanan utang ini dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional
Penulis: Yenni Ratna Pratiwi