Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Gugatan Sebelum Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6
Yenni Ratna Pratiwi
Kamis, 29 April 2021   |   4542 kali

Mencari tambahan modal melalui pinjaman adalah salah satu hal biasa yang dilakukan oleh pengusaha untuk memperluas usahanya, dalam mencari pinjaman tersebut biasanya kita akan mencari pinjaman ke sanak saudara, teman atau lembaga keuangan. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjam meminjam untuk mengatasi keterbatasan modal tersebut, masyarakat biasanya meminjam uang dengan cara memberikan jaminan kepada Bank. Jaminan merupakan keyakinan bank atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajiban hutangnya sesuai perjanjian.

Apabila sampai tanggal jatuh tempo pinjaman tidak dilunasi atau diperpanjang dan debitur dinyatakan wanprestasi, maka salah satu cara menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dengan cara melelang barang jaminan tersebut. Penyelesaian dengan cara Lelang ini telah sesuai dengan amanah Undang-Undag Hak Tanggungan Pasal 6 yang menyatakan bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Pelaksanaan lelang dapat dilaksanakan secara terbuka, untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Meskipun lelang yang akan dilaksanakan telah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor 02/KN/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, namun pelelang masih saja merasa khawatir terhadap kemungkinan munculnya gugatan setelah lelang dilaksanakan. Sekarang yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah ketika semua persyaratan formil subjek dan objek lelang sudah lengkap dan sesuai, apakah pelelang perlu merasa khawatir untuk melaksanakan lelang ketika ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama.

Gugatan dapat diajukan sebelum pelaksanaan lelang dan setelah pelaksanaan lelang. Gugatan yang diajukan sebelum pelaksanaan lelang dimaksudkan oleh penggugat agar dapat menunda pelaksanaan lelang, dan gugatan yang diajukan setelah pelaksanaan biasanya untuk membatalkan lelang yang telah dilaksanakan. Gugatan secara umum muncul ketika terjadi ketidakpuasan seseorang terhadap tindakan yang dilakukan oleh orang lain. Sebagai negara hukum, setiap warga negara yang merasa hak-haknya terlanggar, berhak untuk mengajukan gugatan kepada pengadilan sebagai saluran haknya yang terlanggar.

Berdasarkan Perdirjen KN No. 02 Tahun 2017 pasal 13 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, menegaskan bahwa dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek hak tanggungan dari pihak lain selain Debitur/tereksekusi, suami atau istri debitur/tereksekusi yang terkait kepemilikan, lelang eksekusi pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan. Pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitur/tereksekusi yang terkait kepemilikan adalah : (a). Ahli waris yang sah, yang dalil gugatannya adalah proses pemasangan hak tanggungan dilakukan setelah pewaris selaku pemilik jaminan meninggal dunia disertai bukti-bukti yang sah; atau (b) Pihak lain yang memiliki dokumen kepemilikan yang sah selain dokumen kepemilikan yang diikatkan hak tanggungan.

Sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Pasal 27 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang, ternyata lebih ditegaskan lagi bahwa dalam hal sebelum pelaksanaan lelang terhadap Objek Hak Tanggungan terdapat gugatan dari pihak selain debitor/ pemilik jaminan dan/atau suami atau istri debitor/ pemilik jaminan yang terkait kepemilikan objek yang akan dilelang, lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) tidak dapat dilaksanakan. Pihak lain selain debitor/pemilik jaminan dan/ atau suami atau istri debitor/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan terdiri dari : (a) ahli waris yang sah, yang dalil gugatannya mengenai proses pemasangan hak tanggungan dilakukan setelah pewaris selaku pemilik jaminan meninggal dunia disertai bukti-bukti yang sah; (b) pihak lain yang memiliki dokumen kepemilikan selain dokumen kepemilikan yang diikat hak tanggungan; atau; (c) pihak yang melakukan perjanjian/perikatan jual beli notariil sebelum pembebanan hak tanggungan

Berdasarkan uraian di atas dapat kami jelaskan bahwa tidak semua gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama sebelum pelaksanaan lelang dapat secara langsung membatalkan pelaksanaan lelang. Pembatalan pelaksanaan lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT oleh Pelelang dikarenakan gugatan, hanya dapat dilaksanakan jika terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek hak tanggungan dari pihak lain selain debitur/tereksekusi, suami atau istri debitur/tereksekusi yang terkait kepemilikan.

Selama yang menggugat masih debitur/tereksekusi, suami atau istri debitur/tereksekusi maka lelang masih aman untuk dilaksanakan dan pelelang tidak perlu khawatir untuk melaksanakan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT. Namun harus tetap dipastikan bahwa objek lelang tersebut persyaratan formil subjek dan objek lelang sudah lengkap dan sesuai. Semoga artikel ini dapat meyakinkan pelelang dalam melaksanakan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT. (Deni Atif Hidayat)

 

Sumber :

-       Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor 02/KN/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang,

-       Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini