Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 resmi mengumumkan bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai sebuah pandemi global. Sampai saat ini (02/06/2020) wabah ini telah menginfeksi 6.181.781 orang di seluruh dunia dengan 372.303 orang meninggal. Sedangkan di Indonesia, sampai saat ini covid-19 sudah menginfeksi 26.940 orang dengan 1.641 orang meninggal.
Penyebaran COVID-19
di Indonesia saat ini sudah semakin meluas dengan peningkatan
jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Kita semua harus lebih waspada
menghadapi virus tersebut karena setiap harinya selalu saja ada penambahan
orang yang terinfeksi wabah ini. Sampai saat ini Indonesia masih belum bisa
menghentikan penyebarannya.
Presiden melalui
Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan
Bencana Non Alam Penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dalam Keputusan Presiden tersebut menyatakan bahwa bencana non alam
yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Pemerintah saat ini
sedang mengkaji terkait penerapan kenormalan baru (new normal). Dikutip
dari Kompas.com, menurut ketua tim pakar gugus tugas percepatan pengananan Covid-19
Wiku Adisasmita, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap
menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol
kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Beberapa Kabupaten/
Kota di tanah air yang tidak terdampak Covid-19 sudah bisa melaksanakan
penerapan kenormalan baru, sesuai informasi yang diterima dari kompas.com
tanggal 29 Mei 2020 terdapat 4 Provinsi dan 25 Kabupaten Kota yang rencananya
akan menerapkan new normal. Dalam penerapan kenormalan baru setiap perkantoran
dan industri diharuskan meningkatkan protokol kesehatan untuk mencegah
penularan Covid-19 bagi pekerja selama masa pandemi.
Untuk menyambut
kondisi new normal, Pemerintah sudah merilis rambu-rambu penerapan di ranah
bisnis, salah satunya adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor HK 01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan
dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam
mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. Ada beberapa tindakan
yang harus dilaksanakan oleh manajemen maupun pekerja apabila menetapkan
pegawainya untuk bekerja di kantor, mulai dari berangkat kantor, tiba di kantor
hingga pulang ke rumah harus mematuhi semua protokol kesehatan.
Bagi manajemen /
tempat kerja, protokol kesehatan yang seharusnya dilaksanakan diantaranya
adalah melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk tempat kerja,
mewajibkan semua pegawai menggunakan masker selama di tempat kerja, larangan
masuk bagi pegawai yang memiliki gejala demam/ nyeri tenggorokan/ batuk/ pilek/
sesak nafas.
Selanjutnya bagi
pegawai, protokol kesehatan yang seharusnya dilaksanakan diantaranya adalah
segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir saat tiba di kantor,
gunakan siku untuk membuka pintu, tidak berkerumun dan menjaga jarak, bersihkan
meja / area kerja dengan disinfektan, upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/
peralatan yang dipakai bersama di area kerja, tetap menjaga jarak dengan rekan
kerja minimal 1 meter, usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang
kerja, biasakan tidak berjabat tangan, dan tetap menggunakan masker di area
kerja.
Kita semua tidak
boleh lengah, walaupun sudah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali protokol
kesehatan harus tetap diterapkan. Pemerintah harus sungguh-sungguh dalam
mengawasi setiap aktivitas perkantoran dan industri, hal ini harus dilaksanakan
untuk memastikan bahwa semua protokol kesehatan telah dilaksanakan. Manajemen
dengan kesadaran sendiri membuat aturan untuk pencegahan covid-19 dan dengan
tegas menerapkannya agar dapat meminimalisir penyebarannya.
Di sisi lain masyarakat harus mematuhi semua aturan yang ditetapkan. Masyarakat mulai saat ini harus mulai terbiasa dengan hidup yang lebih bersih, mulai terbiasa menggunakan masker ketika di luar rumah, terbiasa tidak berkerumun, terbiasa jaga jarak dan terbiasa mencuci tangan sebelum menyentuh hidung dan mulut. Ketika masyarakat dengan kesadaran sendiri melaksanakan semua protokol dengan ketat maka covid-19 ini akan segera berakhir. (Deni Atif Hidayat, KPKNL Banjarmasin)
Sumber :
· Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagai Bencana Nasioanal
· Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK
01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di
tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha
pada situasi pandemi
· https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/16/164600865/sering-disebut-sebut-apa-itu-new-normal