PENGUMUMAN
NOMOR :
01/WKN.8/KNL.01/2021
NO. |
Tanggal |
Uraian |
Nilai |
1. |
29-10-2019 |
TRF/PAY/TOP-UP
ECHANNEL Pemindahan dari 77505,5260512007025412, ACMB9503, 5088 |
3.000.000 |
2. |
06-10-2020 |
TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL | PEMINDAHAN DARI845257105 Ibu SELLY
MAULIDA SORAYA |
500.000 |
3. |
06-02-2021 |
TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL | PEMINDAHAN DARI 28307 |
5379412029543872 |
500.000 |
Jumlah |
4.000.000 |
Dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, bagi para pihak yang
terkait dengan setoran tersebut di atas agar dapat melakukan konfirmasi dengan
disertai bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti
pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala
Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan pada hari dan
jam kerja di:
tempat : KPKNL Bandung
waktu : Hari kerja pukul 09.00 s.d.
15.00 waktu setempat
alamat : Jl. Asia Afrika No.114 Bandung
telepon : (022)
4216161
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak
dilakukan konfirmasi, maka atas setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke
Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Keuangan.
Bandung, 29
Juli 2021
Plh. Kepala Kantor,
ttd.
Yulianto