Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Sosialisasi PMK 137/PMK.06/2021 di Lingkungan Pemprov Jawa Barat
Nining Nur Taslimah
Jum'at, 28 Oktober 2022   |   95 kali

Bandung- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung yang di wakili oleh Elsa Marta Oktavia, Kepala Seksi Piutang Negara memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor  137/PMK.06/2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Rabu (26/10). Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid bertempat di Ruang Rapat Malabar, Gedung Sate. Turut hadir secara daring KPKNL di wilayah Kanwil DJKN Jawa Barat dan Kanwil DJKN Banten, serta satuan kerja di wilayah Pemprov Jawa Barat.

Acara dibuka dengan pemaparan dari Indra Sjafri, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN  Jawa Barat terkait substansi PMK 137/PMK.06/2021 meliputi jenis Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN, ketentuan Penagihan sebelum penerbitan PPDTO ( Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal) dan  proses penghapusbukuan setelah terbit PPDTO . Lebih lanjut Indra menekankan tatacara dan syarat penerbitan PPDTO berdasarkan jumlah sisa kewajiban.

Sesi selanjutnya pembahasan rencana penyusunan Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut PMK 137/PMK.06/2021 yang disampaikan oleh Elsa. Elsa mendorong kreditur turut berperan aktif dalam pengelolaan Piutang Daerahnya.

“Sudah saatnya pengelolaan Piutang Daerah lebih akuntabel, yang mana neraca keuangan daerah mencerminkan sebenarnya aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah”, tutur Elsa

Memasuki sesi tanya jawab, Empep Hendra Permana, Kepala Kepala Subbidang Akuntansi dan Pelaporan II pada BPKAD Pemprov Jawa Barat menanyakan terkait perlakuan untuk Piutang Daerah yang ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum.

Menanggapi hal tersebut Raden Iman Abdurrahman menyampaikan dengan adanya PMK 137/PMK.06/2021 inilah memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan sendiri Piutang Daerahnya yang ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum yang mana sebelumnya tidak dapat diserahkan kepada PUPN. Terhadap piutang tersebut dapat diterbitkan PPDTO dibuat oleh Pengelola Keuangan Daerah yang  selanjutnya dapat diterbitkan penghapusan Piutang Daerah oleh Gubernur/Bupati/ Walikota.

Raden Nuh Wardhanu, Kepala Seksi Piutang Negara pada Kanwil DJKN Jawa Barat juga menambahkan dengan adanya 137/PMK.06/2021 DJKN akan meninggalkan Pemerintah Daerah untuk mengurus piutangnya sendiri, tetapi DJKN akan terus mendampingi Pemda dalam mengelola piutang daerahnya, apabila diperlukan untuk bimbingan teknis tatacara penagihan piutang atau yang lainnya DJKN siap memfasilitasi.

(Teks/Dokumentasi : Nining Nur Taslimah)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini