Bandung-
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung yang di wakili oleh
Elsa Marta Oktavia, Kepala Seksi Piutang Negara memberikan sosialisasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
137/PMK.06/2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat,
Rabu (26/10). Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid bertempat di Ruang Rapat
Malabar, Gedung Sate. Turut hadir secara daring KPKNL di wilayah Kanwil DJKN
Jawa Barat dan Kanwil DJKN Banten, serta satuan kerja di wilayah Pemprov Jawa
Barat.
Acara dibuka dengan pemaparan dari Indra
Sjafri, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Barat terkait substansi PMK
137/PMK.06/2021 meliputi jenis Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan
kepada PUPN, ketentuan Penagihan sebelum
penerbitan PPDTO ( Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal) dan proses penghapusbukuan setelah terbit PPDTO . Lebih lanjut Indra menekankan
tatacara dan syarat penerbitan PPDTO berdasarkan jumlah sisa kewajiban.
Sesi selanjutnya pembahasan rencana
penyusunan Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut PMK 137/PMK.06/2021 yang
disampaikan oleh Elsa. Elsa mendorong kreditur turut berperan aktif dalam pengelolaan
Piutang Daerahnya.
“Sudah saatnya pengelolaan Piutang
Daerah lebih akuntabel, yang mana neraca keuangan daerah mencerminkan sebenarnya
aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah”, tutur Elsa
Memasuki sesi tanya jawab, Empep
Hendra Permana, Kepala Kepala Subbidang Akuntansi dan Pelaporan II pada BPKAD
Pemprov Jawa Barat menanyakan terkait perlakuan untuk Piutang Daerah yang ada
dan besarnya tidak pasti menurut hukum.
Menanggapi hal tersebut Raden Iman
Abdurrahman menyampaikan dengan adanya PMK 137/PMK.06/2021 inilah memberikan
ruang kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan sendiri Piutang Daerahnya
yang ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum yang mana sebelumnya tidak
dapat diserahkan kepada PUPN. Terhadap piutang tersebut dapat diterbitkan PPDTO
dibuat oleh Pengelola Keuangan Daerah yang
selanjutnya dapat diterbitkan penghapusan Piutang Daerah oleh
Gubernur/Bupati/ Walikota.
Raden Nuh Wardhanu, Kepala Seksi
Piutang Negara pada Kanwil DJKN Jawa Barat juga menambahkan dengan adanya
137/PMK.06/2021 DJKN akan meninggalkan Pemerintah Daerah untuk mengurus
piutangnya sendiri, tetapi DJKN akan terus mendampingi Pemda dalam mengelola
piutang daerahnya, apabila diperlukan untuk bimbingan teknis tatacara penagihan
piutang atau yang lainnya DJKN siap memfasilitasi.
(Teks/Dokumentasi : Nining Nur Taslimah)