Bandung, Guntur Sumitro, Kepala Kantor
Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung menyampaikan
Budaya Anti Korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi bagi pegawai KPKNL Bandung, Kamis (29/9). Sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui zoom
meeting. Materi yang disampaikan dalam sosialisai tersebut
budaya antikorupsi dan bijak
bermedia sosial yang disampaikan Harry Harry
Prasetya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, bertindak sebagai moderator Hesti Yatin Nurviani.
Mengawali pamaparan terkait budaya antikorupsi, Guntur mengutip pesan dari
Ki Hadjar Dewantara,
“Aku hanya orang biasa yang bekerja untuk bangsa Indonesia, dengan cara
Indonesia. Namun, yang penting untuk kalian yakini, sesaat pun aku tak pernah
mengkhianati tanah air dan bangsaku, lahir maupun batin aku tak pernah
mengkorup kekayaan negara. Aku bersyukur kepada Tuhan yang telah menyelamatkan
langkah perjuanganku”, tutur Guntur
Lebih lanjut Guntur memaparkan teori penyebab korupsi, biaya sosial korupsi, 9 nilai
antikorupsi dan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Guntur membahas mendalam terkait teori penyebab korupsi Robert Merton (Theory Means-Ends Scheme) bahwa korupsi
merupakan suatu perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial sehingga
menyebabkan pelanggaran norma-norma.
“Ketika tekanan sosial itu berasal dari
keluarga, hal penting kita lakukan adalah jujur pada keluarga kita terkait
kemampuan finansial kita”, ujar Guntur
Harry menambahkan terkait
kejujuran sebagaimana pesan bung Hatta, kurang cerdas dapat diperbaiki dengan
belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman, namun tidak jujur
itu sulit diperbaiki. Hal tersebut menunjukan betapa pentingnya nilia
kejujuran.
Materi selanjutnya
pemaparan terkait Bijak Bermedia Sosial yang diatur dalam Surat Edaran Menteri
Keuangan nomor 16/MK.01/2018 tanggal 31 Agustus 2018 disampaikan Harry. Pedoman Aktifitas dan Penggunaan Media
Sosial meliputi asumsi dasar, anjuran dan hal-hal yang dihindari dalam bermedia
sosial.
Masuk sesi diskusi,
Muhammad Japar Sidiq menanyakan batasan-batasan ASN dalam bersosial media ketika
ada perbedaan pendapat terhadap kebijakan dari pemerintah.
Menanggapi hal tersebut
Harry menyampaikan bahwa ASN dituntut
untuk selalu mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah, ketika ada
ketidaksesuaian dengan pendapat kita, diharapkan tidak membuat ujaran kebencian
terhadap kebijakan tersebut dimedia sosial.
“Kita harus hati-hati
dalam mengunggah postingan atau komentar di media social. Sudah semistinya kita
sebagai ASN menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan
untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI”, tambah Harry.
Guntur menekankan kembali
bahwa ASN dalam membuat unggahan di media sosial diharapkan membuat konten yang
bermanfaat dengan bahasa yang sopan dan harus memastikan informasi
yang diunggah bersifat benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan berasal dari
sumber yang jelas.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman
bagi seluruh pegawai agar mampu menerapkan budaya antikorupsi dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, serta meningkatkan kesadaran pegawai mengenai
pentingnya kaidah-kaidah dalam bermedia sosial.
Adanya pemahaman budaya antikorupsi nantinya dapat menjadi pegangan pegawai KPKNL Bandung dalam bekerja, hal ini guna mendukung KPKNL Bandung sukses WBBM tahun 2022. (Teks/Dokumentasi: Nining Nur Taslimah)