Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Budaya Antikorupsi bagi Pegawai
Nining Nur Taslimah
Jum'at, 30 September 2022   |   116 kali

Bandung, Guntur Sumitro, Kepala Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung menyampaikan Budaya Anti Korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi bagi pegawai KPKNL Bandung, Kamis (29/9). Sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.  Materi yang disampaikan dalam sosialisai tersebut  budaya antikorupsi dan  bijak bermedia sosial yang disampaikan Harry Harry Prasetya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, bertindak sebagai moderator Hesti Yatin Nurviani.

Mengawali pamaparan terkait budaya antikorupsi, Guntur mengutip pesan dari Ki Hadjar Dewantara,

“Aku hanya orang biasa yang bekerja untuk bangsa Indonesia, dengan cara Indonesia. Namun, yang penting untuk kalian yakini, sesaat pun aku tak pernah mengkhianati tanah air dan bangsaku, lahir maupun batin aku tak pernah mengkorup kekayaan negara. Aku bersyukur kepada Tuhan yang telah menyelamatkan langkah perjuanganku”, tutur Guntur

Lebih lanjut Guntur memaparkan teori penyebab korupsi, biaya sosial korupsi, 9 nilai antikorupsi dan nilai-nilai Kementerian Keuangan.

Guntur membahas mendalam terkait teori penyebab korupsi Robert Merton (Theory Means-Ends Scheme) bahwa korupsi merupakan suatu perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial sehingga menyebabkan pelanggaran norma-norma.

“Ketika tekanan sosial itu berasal dari keluarga, hal penting kita lakukan adalah jujur pada keluarga kita terkait kemampuan finansial kita”, ujar Guntur

Harry menambahkan terkait kejujuran sebagaimana pesan bung Hatta, kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman, namun tidak jujur itu sulit diperbaiki. Hal tersebut menunjukan betapa pentingnya nilia kejujuran.

Materi selanjutnya pemaparan terkait Bijak Bermedia Sosial  yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor 16/MK.01/2018 tanggal 31 Agustus 2018 disampaikan  Harry. Pedoman Aktifitas dan Penggunaan Media Sosial meliputi asumsi dasar, anjuran dan hal-hal yang dihindari dalam bermedia sosial.

Masuk sesi diskusi, Muhammad Japar Sidiq menanyakan batasan-batasan ASN dalam bersosial media ketika ada perbedaan pendapat terhadap kebijakan dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut Harry menyampaikan bahwa ASN  dituntut untuk selalu mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah, ketika ada ketidaksesuaian dengan pendapat kita, diharapkan tidak membuat ujaran kebencian terhadap kebijakan tersebut dimedia sosial.

“Kita harus hati-hati dalam mengunggah postingan atau komentar di media social. Sudah semistinya kita sebagai ASN menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI”, tambah Harry.

Guntur menekankan kembali bahwa ASN dalam membuat unggahan di media sosial diharapkan membuat konten yang bermanfaat dengan bahasa yang sopan dan harus memastikan informasi yang diunggah bersifat benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan berasal dari sumber yang jelas.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman bagi seluruh pegawai agar mampu menerapkan budaya antikorupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta meningkatkan kesadaran pegawai mengenai pentingnya kaidah-kaidah dalam bermedia sosial.

Adanya pemahaman budaya antikorupsi nantinya dapat menjadi pegangan pegawai KPKNL Bandung dalam bekerja, hal ini guna mendukung KPKNL Bandung sukses WBBM tahun 2022. (Teks/Dokumentasi: Nining Nur Taslimah)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini