Bandung. Dua
satker Kementerian Keuangan hari ini berhasil menjual 2 paket peralatan dan mesin dengan kenaikan harga yang
fantastis dengan perantaraan Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, lelang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jl. Asia
Afrika No. 114 Bandung, Rabu (25/08).
Lelang hari ini atas permohonan dari Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung dan Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sumedang dan dipimpin oleh Pejabat
Fungsional Pelelang Pertama Munawar Eka Fitrah pada KPKNL Bandung, sedangkan
dari pihak penjual KPPBC Madya Pabean A Bandung diwakili oleh Linda Andriani dan
dari KPPN Sumedang wakili oleh Asep Burhanudin. Lelang KPPBC Tipe Madya Pabean
A Bandung dimulai pukul 09.00 WIB sedangkan KPPN Sumedang dimulai pukul 11.00
WIB dengan terlebih dahulu masing-masing meng-upload Kepala Risalah Lelang sebagai tanda dimulainya pelaksanaan
lelang.
Barang yang dijual KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung
berupa
peralatan dan mesin sebanyak 31 (tigapuluh satu) buah dan KPPN Sumedang berupa
peralatan dan mesin sebanyak 379 (tiga ratus tujuh puluh Sembilan) unit. Lelang dilaksanakan melalui
Internet dengan cara penawaran closed
bidding, terhadap permohonan Barang yang dijual KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung
berhasil terjual sebesar Rp.3.160.000,00 dari
limit sebesar Rp.2.050.232,- dan terhadap permohonan KPPN Sumedang berhasil terjual sebesar Rp.
30.000.000,00 dari limit sebesar Rp.2.915.000,00 sehingga hari ini berhasil mengumpulkan
total pokok lelang sebesar Rp. 33.160.000,00 atau
sebesar 567,84 persen dari harga limit lelang.
Kepala Sub Bagian Umum KPPN Sumedang, Hartawan mengatakan,“Lelang kali ini kenaikannya sangat signifikan, semoga lelang berikutnya yang akan diajukan KPPN Sumedang juga sama, Pembeli lelang juga dimohon agar segera menyelesaikan pembayarannya tidak harus menunggu 5 hari
sesuai batas maksimal pembayaran” tambahnya.
Pejabat Lelang Munawar Eka Fitrah juga mengingatkan untuk peserta lelang yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelangnya dalam waktu 5 hari kerja,