Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Pengembalian Piutang BPJS Ketenagakerjaan, Tindak Lanjut SE-01/KN/2021
Sovi Soviati
Selasa, 04 Mei 2021   |   261 kali

Bandung. Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah di urus oleh KPKNL Bandung milik BPJS Ketenagakerjaan dikembalikan. Pengembalian piutang BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai tindak lanjut SE-01-KN/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang  Pengurusan Piutang Penyerahaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pelaksanaan serah terima dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung Keuangan Negara Lt 1, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Kota Bandung, Senin (03/04).

Sigit Prasetyo Nugroho dalam sambutannnya menjelaskan bahwa Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terputus ketiga kalinya “Kerjasama dengan BPJS dihentikan namun silaturahmi harus tetap dijaga karena proses pengembalian BKPN BPJS merupakan ketiga kalinya” ujar Sigit.

Selanjutnya sambutan dari PBJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Dewi Mulyasari dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lodaya menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang  terjalin dengan baik  antara KPKNL dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan piutang negara “Pengembalian BKPN BPJS ini karena ada moratorium dari Kementerian Keuangan, kita harus mengikuti aturan yang ada, pada prinsipnya permasalahan BPJS ada 3 Perusahaan yang belum terdaftar, Perusahaan yang terdaftar di BPJS Sebagian dan perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran”.

Pengembalian piutang BPJS Ketenagakerjaan ini dihadiri dan dilaksanakan oleh BPJS Cabang Lodaya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Soekarno Hatta, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, BPJS Cabang Bandung Suci dan BPJS Cabang Cimahi. Jumlah BKPN dan data outstanding piutang BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 52 (lima puluh dua) BKPN dengan outsanding piutang sebesar Rp.12.889.615.545,55 (dua belas miliar delapan ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus lima belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah lima puluh lima sen).

Sebelum serah terima dilaksanakan, diawali dengan proses rekonsiliasi data BKPN meliputi  jumlah BKPN, nilai piutang pada setiap BKPN berdasarkan nilai pada saat diserahkan ke KPKNL  setelah dikurangi angsuran dan atau pembayaran apabila ada, tahap pengurusan terakhir serta dokumen jaminan apabila ada. Mengingat berdasarkan hasil inventarisasi atas berkas aktif dan berkas Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) atas piutang  BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan diterapkannnya SE-01/KN/2021, mekanisme pengelolaan piutang BPJS Ketenagakerjaan dilakukan tanpa melalui penyerahan ke KPKNL/PUPN.  Pengelolaan piutang BPJS dilakukan melalui mekanisme yang diatur tersendiri oleh BPJS.

 

Teks dan Dokumentasi: Sovi Soviati

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini