Bandung. Berkas
Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah di urus oleh KPKNL Bandung milik BPJS Ketenagakerjaan
dikembalikan. Pengembalian piutang BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai tindak lanjut
SE-01-KN/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahaan
dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pelaksanaan serah terima dilaksanakan
di Ruang Sidang Gedung Keuangan Negara Lt 1, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Kota
Bandung, Senin (03/04).
Sigit Prasetyo Nugroho dalam sambutannnya menjelaskan
bahwa Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terputus ketiga kalinya “Kerjasama
dengan BPJS dihentikan namun silaturahmi harus tetap dijaga karena proses
pengembalian BKPN BPJS merupakan ketiga kalinya” ujar Sigit.
Selanjutnya sambutan dari PBJS Ketenagakerjaan diwakili
oleh Dewi Mulyasari dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lodaya menyampaikan terima
kasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik antara KPKNL dan
BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan piutang negara “Pengembalian BKPN BPJS
ini karena ada moratorium dari Kementerian Keuangan, kita harus mengikuti
aturan yang ada, pada prinsipnya permasalahan BPJS ada 3 Perusahaan yang belum
terdaftar, Perusahaan yang terdaftar di BPJS Sebagian dan perusahaan-perusahaan
yang menunggak iuran”.
Pengembalian piutang BPJS Ketenagakerjaan ini dihadiri
dan dilaksanakan oleh BPJS Cabang Lodaya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Soekarno
Hatta, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, BPJS Cabang Bandung Suci dan BPJS Cabang
Cimahi. Jumlah BKPN dan data outstanding piutang BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 52
(lima puluh dua) BKPN dengan outsanding piutang sebesar Rp.12.889.615.545,55
(dua belas miliar delapan ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus lima
belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah lima puluh lima sen).
Sebelum serah terima dilaksanakan, diawali
dengan proses rekonsiliasi data BKPN meliputi jumlah BKPN, nilai piutang
pada setiap BKPN berdasarkan nilai pada saat diserahkan ke KPKNL setelah
dikurangi angsuran dan atau pembayaran apabila ada, tahap pengurusan terakhir
serta dokumen jaminan apabila ada. Mengingat berdasarkan hasil
inventarisasi atas berkas aktif dan berkas Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih
(PSBDT) atas piutang BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan diterapkannnya SE-01/KN/2021,
mekanisme pengelolaan piutang BPJS Ketenagakerjaan dilakukan tanpa melalui
penyerahan ke KPKNL/PUPN. Pengelolaan piutang BPJS dilakukan melalui
mekanisme yang diatur tersendiri oleh BPJS.
Teks dan Dokumentasi: Sovi Soviati