Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Toyota Rush Tahun 2009 terjual Rp.92.454.000,00 dilelang secara Open Bidding
Sovi Soviati
Jum'at, 26 Maret 2021   |   192 kali

Bandung. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung berhasil menjual Barang Milik Negara berupa 1 unit kendaraan roda 4 (Toyota Rush)  tahun 2009 dengan harga Rp.92.454.000,00 dan 2 unit kendaraan roda 2 (Honda Supra), lelang dilaksanakan di Kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Luar Biasa (P4TK  dan PLB), Jl. Dr. Cipto No. 09 Bandung, Kamis (25/03).

Lelang dilaksanakan atas permohonan dari Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Luar Biasa (P4TK dan PLB) atas Barang Milik Negara berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush Manual Tahun 2009, dan 2 (dua) unit Sepeda Motor Honda N 125 Tahun 2009 yang berada di Gudang  P4TK dan PLB, Jl. Dr. Cipto No. 09 Kota Bandung.

Pelaksanaan lelang kali ini dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pelelang Christina Dewi Sitompul yang merupakan Pejabat Fungsional Pelelang Pertama pada KPKNL Bandung, sedangkan dari pihak penjual dihadiri oleh Cucu Jajat S. Pelaksanaan lelang dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB dengan terlebih dahulu meng-upload Kepala Risalah Lelang sebagai tanda dimulainya pelaksanaan lelang.

Lelang dilaksanakan melalui Internet dengan cara open bidding, untuk Mobil kenaikan penawaran ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk satu kali melakukan penawaran dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk kenaikan penawaran Motor. Persaingan penawaran terjadi begitu ketat sehingga terakhir penawaran sebesar Rp.92.454.000,- untuk Mobil Toyota Rush dan Rp.3.984.000,- dan Rp.3.574.000,- untuk masing-masing Sepeda Motor Honda N 125. Kenaikan penawaran dari Nilai Limit keseluruhan sebesar Rp.63.712.000,- terjual sebesar Rp.100.012.000,- kenaikannya sebesar 56,98%. Menurut Cucu Jajat S lelang kali ini hasilnya sangat memuaskan "Alhmadulillah lelang kali ini terjual dengan hasil yang sangat memuaskan, semoga lelang-lelang Barang Milik Negara selanjutnya juga kenaikannya bisa maksimal, sehingga dapat mendorong pendapatan negara kedepannya" ujarnya.

Tak lupa mengingatkan, Pemenang lelang wajib melunasinya dalam 5 (lima) hari kerja atas pokok lelang berikut bea lelang pembelinya.


Teks dan dokumentasi: Sovi Soviati  

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini