Bandung. Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung berhasil menjual Barang
Milik Negara berupa 1 unit kendaraan roda 4 (Toyota Rush) tahun 2009 dengan
harga Rp.92.454.000,00 dan 2 unit kendaraan roda 2 (Honda
Supra), lelang dilaksanakan di Kantor Pusat
Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman
Kanak-Kanak dan Pendidikan Luar Biasa (P4TK
dan PLB), Jl. Dr. Cipto No. 09 Bandung, Kamis (25/03).
Lelang dilaksanakan atas permohonan dari Pusat
Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Luar Biasa (P4TK
dan PLB) atas Barang Milik Negara berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush Manual Tahun 2009, dan 2 (dua) unit Sepeda Motor Honda N 125 Tahun 2009 yang berada
di Gudang P4TK dan PLB, Jl. Dr. Cipto No. 09 Kota Bandung.
Pelaksanaan lelang kali ini dilakukan oleh Pejabat
Fungsional Pelelang Christina Dewi Sitompul yang merupakan Pejabat Fungsional Pelelang
Pertama pada KPKNL Bandung, sedangkan dari pihak penjual dihadiri oleh Cucu
Jajat S. Pelaksanaan lelang dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.00
WIB dengan terlebih dahulu meng-upload
Kepala Risalah Lelang sebagai tanda dimulainya pelaksanaan lelang.
Lelang dilaksanakan melalui Internet dengan cara open bidding, untuk Mobil kenaikan penawaran ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk satu kali melakukan penawaran dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk kenaikan penawaran Motor. Persaingan penawaran terjadi begitu ketat sehingga terakhir penawaran sebesar Rp.92.454.000,- untuk Mobil Toyota Rush dan Rp.3.984.000,- dan Rp.3.574.000,- untuk masing-masing Sepeda Motor Honda N 125. Kenaikan penawaran dari Nilai Limit keseluruhan sebesar Rp.63.712.000,- terjual sebesar Rp.100.012.000,- kenaikannya sebesar 56,98%. Menurut Cucu Jajat S lelang kali ini hasilnya sangat memuaskan "Alhmadulillah lelang kali ini terjual dengan hasil yang sangat memuaskan, semoga lelang-lelang Barang Milik Negara selanjutnya juga kenaikannya bisa maksimal, sehingga dapat mendorong pendapatan negara kedepannya" ujarnya.
Tak lupa mengingatkan, Pemenang lelang wajib melunasinya dalam 5 (lima) hari kerja atas pokok lelang berikut bea lelang pembelinya.
Teks dan dokumentasi: Sovi Soviati