Bandung. Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung melaksanakan lelang eksekusi Hak
Tanggungan atas 4 bidang tanah beserta bangunan dan terjual sekaligus
dalam sehari, lelang dilaksanakan di Kantor
KPKNL Bandung, beralamat di Gedung N Gedung Keuangan Negara lantai 1, Jl. Asia
Afrika No. 114 Bandung, Rabu (16/03).
Lelang dilaksanakan atas permohonan dari PT. BJB Cabang Jakarta
Daan Mogot untuk bidang tanah yang berlokasi di Jl. Pasir Madur Desa
Mekarlaksana Kec. Ciparay Kab. Bandung dan PT. BRI (Persero) Kantor Cabang
Bandung Dewi Sartika atas 3 (tiga) Debitur untuk bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di
Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
Pelaksanaan lelang kali ini dilakukan oleh 2 orang Pejabat
Fungsional Pelelang. Pelelang Indah Dewi Restianti memimpin
pelaksanaan lelang atas permohonan PT. BJB Cabang Jakarta Daan Mogot yang dihadiri Heru Suprobo sebagai Penjual. Pelelang Mohamad Farid Wajdi memimpin lelang atas permohonan PT. BRI
(Persero) Kantor Cabang Bandung Dewi Sartika. Pejabat Penjual dari PT. BRI
diwakili Eko Djoko Prabowo. Pelaksanaan lelang disaksikan oleh masing-masing
pihak dari Penjual dan KPKNL Bandung. Pelaksanaan lelang dilaksanakan secara
bersamaan di waktu yang sama, Lelang dimulai pukul 14.00 WIB dengan terlebih
dahulu meng-upload Kepala Risalah
Lelang sebagai tanda dimulainya pelaksanaan lelang.
Lelang dilaksanakan melalui Internet dengan cara closed bidding, dan objek jaminan kredit PT.
BJB Cabang Jakarta Daan Mogot berhasil terjual sebesar Rp.1.331.100.000,00 dan objek jaminan kredit PT.
BRI (Persero) Cabang Bandung Dewi Sartika atas 3 lot barang berhasil terjual
sebesar Rp. 952.555.000,00 sehingga hari ini berhasil mengumpulkan total pokok
lelang sebesar Rp. 2.283.655.000,00. Menurut Eko Djoko Prabowo, selaku penjual
dari PT. BRI (Persero) KC Bandung Dewi Sartika,. “Untuk tahun
ini BRI Dewi Sartika baru kali ini melaksanakan lelang laku, semoga kedepannya hasilnya lebih
memuaskan lagi dan setiap pelaksanaan lelang laku sehingga kredit macetnya
banyak berkurang” ujarnya.
Peserta yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib
melunasi pembayaran lelangnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja dan atas pelaksanaan
lelang ini menyumbang ke APBN berupa bea lelang pembeli dan bea lelang penjual,
PPh juga BPHTB.
Teks/Dokumentasi : Sovi Soviati